Ilustrasi pendaftaran SPRT di laman Jakevo milik Pemprov DKI Jakarta. Metro TV
Ilustrasi pendaftaran SPRT di laman Jakevo milik Pemprov DKI Jakarta. Metro TV

Metro Siang

Ini Laman untuk Urus STRP

MetroTV • 06 Juli 2021 16:23
Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mewajibkan pekerja yang keluar masuk DKI Jakarta memiliki Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP). STRP harus dimiliki pekerja untuk bisa melewati pos penyekatan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
 
"Kebijakan pemberlakuan PPKM Darurat yang berlangsung sejak 5 Juli sampai 20 Juli 2021 ini membuat para pekerja yang keluar masuk DKI Jakarta diharuskan memiliki STRP," terang jurnalis Metro TV Putri Lukman dalam program Metro Siang, Selasa. 6 Juli 2021
 
STRP ini berlaku bagi pekerja disektor esensial dan kritikal. Perorangan dengan kebutuhan mendesak seperti kunjungan duka, kunjungan sakit, dan ibu hamil .

Kebijakan ini diberlakukan Pemprov DKI Jakarta untuk membatasi mobilitas pekerja maupun masyarakat. Apalagi, lonjakan kasus covid-19 tengah terjadi di Indonesia.
 
Pemohon harus menyiapkan beberapa berkas seperti KTP, sertifikat vaksin, dan foto diri. Pekerja yang melakukan perjalanan dinas maupun rutinitas kantor harus menyertakan surat tugas dari perusahaan.
 
Setelah berkas disiapkan, pemohon dapat mendaftarkan dirinya dan membuat akun melalui halaman jekevo.Jakarta.go.id. Laman ini dapat diakses melalui ponsel maupun juga komputer.
 
Setelah akun terverifikasi oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) maka pemohon akan mendapatkan QR code pada laman jekevo.jakarta.go.id
 
QR code ini berfungsi untuk akses keluar masuk DKI Jakarta, pada 63 titik penyekatan. Dengan cara menunjukkan QR code pada ponsel dan ditunjukkan kepada petugas saat melalui titik-titik penyekatan. (Nabila Safarina)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan