Karyawan melakukan aktivitas di pusat perkantoran, kawasan SCBD, Jakarta, Senin, 8  Juni 2020. Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Karyawan melakukan aktivitas di pusat perkantoran, kawasan SCBD, Jakarta, Senin, 8 Juni 2020. Foto: Antara/Muhammad Adimaja

Pengajuan Usaha Bebas Penaikan UMP Tak Bisa Melalui Asosiasi

Sri Yanti Nainggolan • 04 November 2020 13:24
Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengingatkan pengajuan sektor usaha terdampak pandemi virus korona (covid-19) untuk bebas penaikan upah minimum provinsi (UMP) harus dilakukan masing-masing perusahaan. Proses ini tak bisa dilakukan melalui asosiasi. 
 
"Kalau seumpamanya dikumpulkan di asosiasi, boleh. Tetapi bukan atas nama asosiasi, tetapi atas nama perusahaan yang bersangkutan," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) DKI Jakarta Andri Yansyah saat dihubungi, Selasa, 3 November 2020. 
 
Menurut dia, hal ini lantaran perlu pengecekan lebih mendalam terkait kriteria sektor usaha terdampak dan tidak terdampak pandemi covid-19. Jika diajukan melalui asosiasi, Andri ragu data akan lengkap. 

Di sisi lain, Andri mengungkapkan pembuatan kriteria perusahaan terdampak pandemi tengah dikebut. Dia memastikan kriteria ini keluar pada November ini.
 
Penyusunan kriteria dilakukan bersama Dewan Pengupahan DKI Jakarta dan Badan Pusat Statistik (BPS). Pakar dan akademisi juga dirangkul.
 
Baca: Alasan Anies Buat Kebijakan Asimetris UMP 2021
 
"Tetapi seperti yang saya sampaikan kemarin, dalam pengajuan untuk penyesuaian UMP 2021, tidak perlu juga menunggu kriteria itu keluar," ungkap dia. 
 
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membeberkan alasan mengeluarkan kebijakan asimetris UMP 2021. Upah minimum ditetapkan naik dari Rp4,2 juta menjadi Rp4,2 juta bagi perusahaan yang tak terdampak pandemi. 
 
"Perusahaan yang jatuh akibat pandemi, kalau dinaikkan (UMP-nya) makin terpuruk lagi," kata Anies di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Senin, 2 November 2020.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan