Jakarta: Total 3.103 restoran, rumah makan, hingga kafe di DKI Jakarta tercatat melanggar aturan protokol kesehatan (prokes). Angka itu didapat selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) hingga pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro
Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria alias Ariza menerangkan pelanggaran ini mulai dari melewati batas jam operasional. Selama masa PSBB transisi dan PPKM mikro, jam operasional restoran ialah pukul 21.00 WIB.
"Mereka melanggar karena satu ya, melebihi jam operasional, dia tidak melakukan prokes, tidak jaga jarak, tidak menggunakan masker, kapasitas melebihi dari yang diperbolehkan," ungkap Ariza dalam keterangan video, Minggu, 7 Maret 2021
Baca: Polisi Pelajari Unsur Pelanggaran dalam Video Balapan 'Starling' di Menteng
Untuk yang kerap melanggar batas jam operasional, Ariza menjelaskan pengelola mengakali aparat dengan cara tutup pada pukul 21.00 WIB dan buka kembali pukul 22.00 WIB atau setelahnya. Pengunjung juga diminta memarkir kendaraan jauh dari lokasi.
"Suasana di luar sepi seperti tutup. Seolah ada kesepakatan dengan para pengunjung. Karena itu kami dengan Satpol PP juga melakukan pengawasan setiap hari pagi sampai malam," tegas dia.
Namun demikian, ia menyampaikan betapapun banyaknya jumlah aparat yang mengawasi tetap tidak akan cukup. Masyarakat diminta menjadi menjadi mata dan telinga Pemprov DKI dengan melaporkan restoran atau tempat usaha yang melanggar prokes.
"Kalau melihat pelanggaran semoga bisa melaporkan," tukas dia.
Jakarta: Total 3.103 restoran, rumah makan, hingga kafe di DKI Jakarta tercatat melanggar aturan protokol kesehatan (
prokes). Angka itu didapat selama masa pembatasan sosial berskala besar (
PSBB) hingga pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (
PPKM) berskala mikro
Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria alias Ariza menerangkan pelanggaran ini mulai dari melewati batas jam operasional. Selama masa PSBB transisi dan PPKM mikro, jam operasional restoran ialah pukul 21.00 WIB.
"Mereka melanggar karena satu ya, melebihi jam operasional, dia tidak melakukan prokes, tidak jaga jarak, tidak menggunakan masker, kapasitas melebihi dari yang diperbolehkan," ungkap Ariza dalam keterangan video, Minggu, 7 Maret 2021
Baca:
Polisi Pelajari Unsur Pelanggaran dalam Video Balapan 'Starling' di Menteng
Untuk yang kerap melanggar batas jam operasional, Ariza menjelaskan pengelola mengakali aparat dengan cara tutup pada pukul 21.00 WIB dan buka kembali pukul 22.00 WIB atau setelahnya. Pengunjung juga diminta memarkir kendaraan jauh dari lokasi.
"Suasana di luar sepi seperti tutup. Seolah ada kesepakatan dengan para pengunjung. Karena itu kami dengan Satpol PP juga melakukan pengawasan setiap hari pagi sampai malam," tegas dia.
Namun demikian, ia menyampaikan betapapun banyaknya jumlah aparat yang mengawasi tetap tidak akan cukup. Masyarakat diminta menjadi menjadi mata dan telinga Pemprov DKI dengan melaporkan restoran atau tempat usaha yang melanggar prokes.
"Kalau melihat pelanggaran semoga bisa melaporkan," tukas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)