medcom.id, Jakarta: Polsek Pasar Minggu meringkus 31 calo tilang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Mereka diringkus karena menghambat kendaraan yang lalu lalang di depan PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan.
Kapolsek Pasar Minggu Kompol Doddy Ferdinand Sanjaya mengatakan, berbagai cara dilakukan calo tilang untuk meraih konsumen. Mulai dari berdiri di sepanjang jalan sembari melambai-lambaikan kertas tilang, hingga berlarian mengejar calon konsumen untuk membujuk menggunakan jasanya.
"Sebagian besar dengan cara melambaikan kertas merah tilang untuk menarik orang yang mau menjadi konsumennya, ada juga yang diampiri," kata Doddy di Polsek Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat (26/6/2015).
Mereka beraksi agar korban tilang tidak perlu ikut antrean sidang tilang di PN Jaksel. Mereka sudah bertahun-tahun melakukan aksinya. "Ada yang baru sebulan dua bulan, seminggu. Tapi ada yang tahunan," ujarnya.
Polisi mengklaim sering merazia calo tilang. Namun, kali ini polisi menciduk lebih banyak dari biasa. "Mungkin karena Ramadan dan habis ada operasi patuh jadi banyak yang terjaring," pungkas dia.
Seperti diketahui, Polsek Pasar Minggu menggelar operasi Cipta Kondisi di PN Jaksel. Dalam operasi ini puluhan calo tilang kendaraan roda dua dan roda empat berhasil diringkus.
Pantauan di lapangan, anggota polisi dengan pakaian preman menyisir Jalan Ampera. Petugas meringkus 31 calo tilang yang terlihat pasrah digiring polisi.
Sesampainya di PN Jaksel, satu persatu calo tilang ini diperiksa oleh anggota polisi. Alhasil, puluhan lembar kertas tilang ditemukan di kantong mereka.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id