“Iya untuk level 1 dan 2 masih dimungkinkan untuk menerapkan (PTM), kecuali level 3 dan 4,” kata Kepala Bagian Humas Dinas Pendidikan DKI Jakarta Taga Radja Gah saat dihubungi, Selasa, 4 Januari 2022.
Taga mengatakan pelaksanaan PTM sesuai dengan surat keputusan bersama (SKB) empat menteri yang dikeluarkan pada 21 Desember 2021. Yakni, SKB dengan Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Dengan perkembangan kasus Omicron saat ini, Disdik DKI akan melakukan kajian. Disdik DKI akan mengumpulkan data-data di lapangan secara rutin.
“Makannya kita instruksikan kepala sekolah untuk melakukan hal itu. Setiap sekolah yang melaksanakan PTM melaporkan setiap hari kondisi yang sakit atau tidak, yang hadir, atau tidak ke sistem. Jadi bisa mendeteksi sedini mungkin,” jelas dia.
Baca: PPKM Jakarta Naik Level 2, Begini Ketentuan Aktivitas Masyarakat
Taga menyampaikan anak yang belum diizinkan PTM oleh orang tuanya bisa belajar dari rumah. Pihak sekolah akan memfasilitasi kebutuhan tersebut.
“Artinya kita mencoba untuk memgakomodasi masyarakat yang masih ingin atau khawatir kesehatan anaknya terganggu. Masih mungkin juga karena orang tua itu (takut) anaknya punya penyakit bawaan,” ujar dia.
Sebanyak 10.429 sekolah di Jakarta mulai menerapkan PTM terbatas 100 persen sejak Senin, 3 Januari 2022. Salah satu pertimbangan pelaksanaan PTM, yakni capaian vaksinasi covid-19 yang sudah mencapai 120 persen.