Jakarta: Dinas Perhubungan DKI Jakarta mulai memberlakukan parkir mobil ganjil genap (gage). Aturan itu dikenakan di Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, dan Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat.
"Jalan Gajah Mada itu enam lokasi dan Jalan Hayam empat lokasi," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo di Jakarta, Jumat, 31 Januari 2020.
Menurut dia, aturan ini diberlakukan karena kedua jalan ini wilayah parkir on street. Sebelumnya, sempat ada pelarangan parkir di sana.
"Nah, sekarang kita kembalikan lagi fungsi itu dengan penataan model parkirnya," tambah dia.
Syafrin berharap aturan parkir gage tak mengorupsi ruang jalan. Pasalnya, kendaraan kerap masuk ke ruang pejalan kaki yang menjadi kawasan perdagangan.
Pelang parkir sudah terpasang di Jalan Gajah Mada. Pelang itu menjelaskan parkir mobil berpelat nomor genap di tanggal genap dan pelat ganjil di tanggal ganjil.
Aturan ini berlaku pada pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-18.00 WIB. Kendaraan yang melanggar aturan akan diderek. Aturan ini tidak berlaku untuk sepeda motor.
Jakarta: Dinas Perhubungan DKI Jakarta mulai memberlakukan parkir mobil ganjil genap (gage). Aturan itu dikenakan di Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, dan Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat.
"Jalan Gajah Mada itu enam lokasi dan Jalan Hayam empat lokasi," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo di Jakarta, Jumat, 31 Januari 2020.
Menurut dia, aturan ini diberlakukan karena kedua jalan ini wilayah parkir
on street. Sebelumnya, sempat ada pelarangan parkir di sana.
"Nah, sekarang kita kembalikan lagi fungsi itu dengan penataan model parkirnya," tambah dia.
Syafrin berharap aturan
parkir gage tak mengorupsi ruang jalan. Pasalnya, kendaraan kerap masuk ke ruang pejalan kaki yang menjadi kawasan perdagangan.
Pelang parkir sudah terpasang di Jalan Gajah Mada. Pelang itu menjelaskan parkir mobil berpelat nomor genap di tanggal genap dan pelat ganjil di tanggal ganjil.
Aturan ini berlaku pada pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-18.00 WIB. Kendaraan yang melanggar aturan akan diderek. Aturan ini tidak berlaku untuk sepeda motor.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)