Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menindak sekitar 158 ribu orang dan lembaga yang melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Total denda mencapai Rp4,3 miliar.
"Badan itu bisa toko, bisa warung," terang Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Gedung Balai Kota DKI Jakarta, Sabtu, 12 September 2020.
Anies menegaskan Jakarta tak hanya sekadar membuat aturan. Aturan tersebut dijalankan dengan menindak tegas pelanggar PSBB.
"Dan bisa diukur," kata Anies.
Pemprov DKI mengerahkan 5.000 petugas untuk mengawasi dan 5.000 ASN tambahan untuk menjadi penegak aturan. Pemerintah Ibu Kota juga mulai menerapkan sanksi denda progresif terhadap pelanggar aturan berulang.
Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menindak sekitar 158 ribu orang dan lembaga yang
melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (
PSBB). Total denda mencapai Rp4,3 miliar.
"Badan itu bisa toko, bisa warung," terang Gubernur DKI Jakarta
Anies Baswedan di Gedung Balai Kota DKI Jakarta, Sabtu, 12 September 2020.
Anies menegaskan Jakarta tak hanya sekadar membuat aturan. Aturan tersebut dijalankan dengan menindak tegas pelanggar PSBB.
"Dan bisa diukur," kata Anies.
Pemprov DKI mengerahkan 5.000 petugas untuk mengawasi dan 5.000 ASN tambahan untuk menjadi penegak aturan. Pemerintah Ibu Kota juga mulai menerapkan sanksi denda progresif terhadap pelanggar aturan berulang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)