Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Medcom.id/Cindy
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Medcom.id/Cindy

Akumulasi Denda PSBB di Jakarta Mencapai Rp4 Miliar

Sri Yanti Nainggolan • 13 September 2020 01:23
Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menindak sekitar 158 ribu orang dan lembaga yang melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Total denda mencapai Rp4,3 miliar.
 
"Badan itu bisa toko, bisa warung," terang Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Gedung Balai Kota DKI Jakarta, Sabtu, 12 September 2020.
 
Anies menegaskan Jakarta tak hanya sekadar membuat aturan. Aturan tersebut dijalankan dengan menindak tegas pelanggar PSBB.

"Dan bisa diukur," kata Anies.
 
Pemprov DKI mengerahkan 5.000 petugas untuk mengawasi dan 5.000 ASN tambahan untuk menjadi penegak aturan. Pemerintah Ibu Kota juga mulai menerapkan sanksi denda progresif terhadap pelanggar aturan berulang.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan