medcom.id, Jakarta: M. Rizki, 15, alias Buyung, sudah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan adiknya, Putri Marisa Sakinah, 13. Buyung telah mengakui membunuh adiknya kepada polisi. Hari ini Buyung akan dipindahkan dari Polsek Ciledug ke Rutan Anak Tangerang.
Wakapolsek Ciledug AKP Sugiyarna mengatakan, belum dapat memastikan jam berapa Buyung akan dipindahkan. "Belum tahu pukul berapa (dipindahkan)," ujar Sugiyarna kepada Metrotvnews.com, di Polsek Ciledug, Selasa (30/6/2015).
Namun, Sugiyarna memastikan, Buyung masih berada di Polsek Ciledug. "Iya masih ada di sini, ada di kurungan bawah," katanya.
Sebelumnya Buyung resmi menjadi tersangka setelah tim menemukan dua alat bukti.
"Dari penyidikan yang telah kita telah lakukan dua pekan, disimpulkan tersangka kasus ini adalah korban yang luka tertusuk di lehernya, yaitu Rizky," kata Kapolres Tangerang, Kombes Agus Pranoto di Mapolres Tangerang, Sabtu 27 Juni lalu.
Putri ditemukan tak bernyawa dengan leher berlumuran darah di rumahnya, Kampung Duku, Jalan Masjid Al Baido, RT 03/ 05, Kelurahan Sudimara Selatan, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, Minggu 7 Juni sekitar pukul 15.30 WIB.
Saat kejadian, orangtua Putri, Masriwan Silaban dan Rahmawati sedang tak ada di rumah. Keduanya sedang ke pasar membeli kambing yang bakal digunakan untuk Akikah.
Buyung mengaku kepada polisi jika dirinya mendapat bisikan jin sehingga tega menggorok adiknya sendiri. Buyung terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun karena melanggar pasal 80 Undang-undang No 35 tahun 2014 UU Perlindungan Anak.
medcom.id, Jakarta: M. Rizki, 15, alias Buyung, sudah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan adiknya, Putri Marisa Sakinah, 13. Buyung telah mengakui membunuh adiknya kepada polisi. Hari ini Buyung akan dipindahkan dari Polsek Ciledug ke Rutan Anak Tangerang.
Wakapolsek Ciledug AKP Sugiyarna mengatakan, belum dapat memastikan jam berapa Buyung akan dipindahkan. "Belum tahu pukul berapa (dipindahkan)," ujar Sugiyarna kepada
Metrotvnews.com, di Polsek Ciledug, Selasa (30/6/2015).
Namun, Sugiyarna memastikan, Buyung masih berada di Polsek Ciledug. "Iya masih ada di sini, ada di kurungan bawah," katanya.
Sebelumnya Buyung resmi menjadi tersangka setelah tim menemukan dua alat bukti.
"Dari penyidikan yang telah kita telah lakukan dua pekan, disimpulkan tersangka kasus ini adalah korban yang luka tertusuk di lehernya, yaitu Rizky," kata Kapolres Tangerang, Kombes Agus Pranoto di Mapolres Tangerang, Sabtu 27 Juni lalu.
Putri ditemukan tak bernyawa dengan leher berlumuran darah di rumahnya, Kampung Duku, Jalan Masjid Al Baido, RT 03/ 05, Kelurahan Sudimara Selatan, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, Minggu 7 Juni sekitar pukul 15.30 WIB.
Saat kejadian, orangtua Putri, Masriwan Silaban dan Rahmawati sedang tak ada di rumah. Keduanya sedang ke pasar membeli kambing yang bakal digunakan untuk Akikah.
Buyung mengaku kepada polisi jika dirinya mendapat bisikan jin sehingga tega menggorok adiknya sendiri. Buyung terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun karena melanggar pasal 80 Undang-undang No 35 tahun 2014 UU Perlindungan Anak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)