medcom.id, Jakarta: Kementerian Dalam Negeri telah memberikan tenggat waktu tujuh hari kepada Pemprov dan DPRD DKI Jakarta untuk membahas evaluasi RAPBD DKI Jakarta 2015. Namun pada rapat kerputusan 20 Maret, Ketua DPRD DKI selaku Ketua Badan Anggaran (Banggar) Prasetyo Edi Marsudi tidak hadir.
"Saya sebagai Ketua DPRD tak bisa hadir karena kesehatan. Bukan berarti menghindari permasalahan pembahasan RAPBD," katanya dalam konferensi persnya di Gedung DPRD, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (23/3/2015).
Seperti diketahui, rapat finalisasi tersebut merupakan rapat terakhir untuk menentukan sikap dewan terkait RAPBD DKI. Ketika itu, Prasetyo meninggalkan Gedung DPRD DKI sekitar pukul 15.00 WIB. Saat dikonfirmasi, telepon genggamnya saat itu juga tidak aktif.
medcom.id, Jakarta: Kementerian Dalam Negeri telah memberikan tenggat waktu tujuh hari kepada Pemprov dan DPRD DKI Jakarta untuk membahas evaluasi RAPBD DKI Jakarta 2015. Namun pada rapat kerputusan 20 Maret, Ketua DPRD DKI selaku Ketua Badan Anggaran (Banggar) Prasetyo Edi Marsudi tidak hadir.
"Saya sebagai Ketua DPRD tak bisa hadir karena kesehatan. Bukan berarti menghindari permasalahan pembahasan RAPBD," katanya dalam konferensi persnya di Gedung DPRD, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (23/3/2015).
Seperti diketahui, rapat finalisasi tersebut merupakan rapat terakhir untuk menentukan sikap dewan terkait RAPBD DKI. Ketika itu, Prasetyo meninggalkan Gedung DPRD DKI sekitar pukul 15.00 WIB. Saat dikonfirmasi, telepon genggamnya saat itu juga tidak aktif.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)