medcom.id, Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan membatasi usia mobil. Namun, realisasi wacana ini masih menghadapi sejumlah kendala.
Pasalnya, Pemprov DKI Jakarta belum dapat memberikan fasilitas transportasi umum yang memadai bagi warga Ibu Kota. Oleh karena itu, Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama menunda penerapan kebijakan ini hingga Jakarta memiliki moda transportasi umum yang cukup.
"Jadi baru efektif kalau busnya cukup. Kalau belum cukup ya jangan kasihan," kata Ahok di Balai Kota, Jakarta, Rabu (14/1/2015).
Ahok pun telah memutuskan usia mobil hanya sampai 10 tahun di Jakarta. Bahkan, kebijakan penerapan usia mobil inipun telah digunakan beberapa negara maju lainnya. Namun, perbedaannya di negara maju membatasi usia mobilnya hanya sampai lima tahun.
Penerapan ini, harap Ahok, dapat terlaksana pada 2017 mendatang. Setelah seluruh kendaraan umum terpenuhi, warga tidak perlu khawatir dengan masalah mobilitas.
"Saya harap bisa setelah 2017, kalau di 2016 pembelian bus kita sukses. Kan pembelian bus kita juga bertahap. Kalau bus kita bisa setiap 10 menit ada bus. Bus tingkat kita bisa setiap 10 menit ada yang gratis. Nah kita akan melakukan," kata dia.
Sementara itu, terkait mobil yang telah lewat masa usia. Ahok menyarankan supaya warga dapat menjual mobil tersebut ke daerah. Supaya, warga tidak mengalami kerugian atas pembatasan usia yang dilakukan Pemprov DKI ini.
"Mungkin 10 tahun lah ya. Dia juga kan bisa jual ke daerah juga. Negara kita kan luas," ujar dia.
Untuk menerapkan kebijakan ini, Ahok bakal merevisi peraturan daerah (Perda) mengenai batas usia kendaraan. Ia meminta Dinas Perhubungan DKI merevisi Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang transportasi per 29 April 2014. Pada peraturan itu terdapat mekanisme pembatasan usia kendaraan untuk angkutan umum di atas 10 tahun.
medcom.id, Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan membatasi usia mobil. Namun, realisasi wacana ini masih menghadapi sejumlah kendala.
Pasalnya, Pemprov DKI Jakarta belum dapat memberikan fasilitas transportasi umum yang memadai bagi warga Ibu Kota. Oleh karena itu, Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama menunda penerapan kebijakan ini hingga Jakarta memiliki moda transportasi umum yang cukup.
"Jadi baru efektif kalau busnya cukup. Kalau belum cukup ya jangan kasihan," kata Ahok di Balai Kota, Jakarta, Rabu (14/1/2015).
Ahok pun telah memutuskan usia mobil hanya sampai 10 tahun di Jakarta. Bahkan, kebijakan penerapan usia mobil inipun telah digunakan beberapa negara maju lainnya. Namun, perbedaannya di negara maju membatasi usia mobilnya hanya sampai lima tahun.
Penerapan ini, harap Ahok, dapat terlaksana pada 2017 mendatang. Setelah seluruh kendaraan umum terpenuhi, warga tidak perlu khawatir dengan masalah mobilitas.
"Saya harap bisa setelah 2017, kalau di 2016 pembelian bus kita sukses. Kan pembelian bus kita juga bertahap. Kalau bus kita bisa setiap 10 menit ada bus. Bus tingkat kita bisa setiap 10 menit ada yang gratis. Nah kita akan melakukan," kata dia.
Sementara itu, terkait mobil yang telah lewat masa usia. Ahok menyarankan supaya warga dapat menjual mobil tersebut ke daerah. Supaya, warga tidak mengalami kerugian atas pembatasan usia yang dilakukan Pemprov DKI ini.
"Mungkin 10 tahun lah ya. Dia juga kan bisa jual ke daerah juga. Negara kita kan luas," ujar dia.
Untuk menerapkan kebijakan ini, Ahok bakal merevisi peraturan daerah (Perda) mengenai batas usia kendaraan. Ia meminta Dinas Perhubungan DKI merevisi Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang transportasi per 29 April 2014. Pada peraturan itu terdapat mekanisme pembatasan usia kendaraan untuk angkutan umum di atas 10 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(BOB)