Jakarta: Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia akan memasang stiker segel berwarna merah pada mobil mewah yang menunggak pajak. Terdapat lebih dari 1.000 mobil mewah yang belum bayar pajak di Ibu Kota.
"Bilamana mereka tidak melakukan pembayaran juga, kita akan melakukan penindakan dengan menempel stiker bahwa kendaraan tersebut belum membayar pajak," kata Koordinator Supervisi Pencegahan Wilayah III KPK, Friesmount Wongso, dilansir Antara, di Polda Metro Jaya, Rabu, 4 Desember 2019.
Friesmount mengatakan pihaknya akan mendampingi BPRD DKI dalam operasi 'door to door' untuk mendatangi wajib pajak yang masih menunggak pajak. Menurut dia, otoritas pajak berhak memasang stiker segel terhadap kendaraan yang menunggak pajak.
"Kewenangan pajak bisa melakukan itu. Yang nunggak nanti ada stikernya, biasanya merah bahwa kendaraan tersebut belum lunas pajak," tuturnya.
Terdapat prosedur yang harus diikuti sebelum mencabut stiker segel tersebut. Selain itu, ada sanksi pidana bagi pencabut stiker segel tanpa prosedur yang sesuai.
"Yang melanggar terancam pidana pengerusakan segel," tegas Friesmount.
BPRD DKI Jakarta menyebutkan ada 1.100 mobil mewah yang menunggak pajak di wilayah DKI Jakarta. Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, Faisal Syafruddin, mengatakan potensi pendapatan pajak dari tunggakan mobil mewah tersebut mencapai Rp37 miliar.
"Jadi ada kurang lebih 1.100 kendaraan mobil mewah yang masih menunggak dengan potensi Rp37 miliar se-Jakarta," kata Faisal di Polda Metro Jaya, Rabu, 4 Desember 2019.
Jakarta: Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia akan memasang stiker segel berwarna merah pada mobil mewah yang menunggak pajak. Terdapat lebih dari 1.000 mobil mewah yang belum bayar pajak di Ibu Kota.
"Bilamana mereka tidak melakukan pembayaran juga, kita akan melakukan penindakan dengan menempel stiker bahwa kendaraan tersebut belum membayar pajak," kata Koordinator Supervisi Pencegahan Wilayah III KPK, Friesmount Wongso, dilansir
Antara, di Polda Metro Jaya, Rabu, 4 Desember 2019.
Friesmount mengatakan pihaknya akan mendampingi BPRD DKI dalam operasi 'door to door' untuk mendatangi wajib pajak yang masih menunggak pajak. Menurut dia, otoritas pajak berhak memasang stiker segel terhadap kendaraan yang menunggak pajak.
"Kewenangan pajak bisa melakukan itu. Yang nunggak nanti ada stikernya, biasanya merah bahwa kendaraan tersebut belum lunas pajak," tuturnya.
Terdapat prosedur yang harus diikuti sebelum mencabut stiker segel tersebut. Selain itu, ada sanksi pidana bagi pencabut stiker segel tanpa prosedur yang sesuai.
"Yang melanggar terancam pidana pengerusakan segel," tegas Friesmount.
BPRD DKI Jakarta menyebutkan ada 1.100 mobil mewah yang menunggak pajak di wilayah DKI Jakarta. Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, Faisal Syafruddin, mengatakan potensi pendapatan pajak dari tunggakan mobil mewah tersebut mencapai Rp37 miliar.
"Jadi ada kurang lebih 1.100 kendaraan mobil mewah yang masih menunggak dengan potensi Rp37 miliar se-Jakarta," kata Faisal di Polda Metro Jaya, Rabu, 4 Desember 2019.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DMR)