Tersangka kasus penyalahgunaan narkoba Tri Retno Prayudati alias Nunung (tengah) dihadirkan saat rilis kasus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta. (Foto: MI/Pius Erlangga)
Tersangka kasus penyalahgunaan narkoba Tri Retno Prayudati alias Nunung (tengah) dihadirkan saat rilis kasus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta. (Foto: MI/Pius Erlangga)

Nunung Direkomendasikan Rehabilitasi

Siti Yona Hukmana • 07 Agustus 2019 15:48
Jakarta: Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya telah menerima hasil asesmen rehabilitasi komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta. Hasilnya, Nunung direkomendasikan untuk direhabilitasi. 
 
"Nunung dan suaminya dinyatakan telah melakukan penyalahgunaan narkotika dan perlu direhabilitasi secara medis dan sosial di lembaga permasyarakatan sampai selesai program," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Rabu, 7 Agustus 2019. 
 
Meski begitu, Nunung dan suaminya, July Jan Sambiran, tidak langsung direhabilitasi. Penyidik Ditresnarkoba akan menunggu pertimbangan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Pasalnya, penyidik telah melimpahkan berkas perkara tahap pertama Nunung dan July. 

"Sesuai dengan ketentuan yang berlaku di undang-undang narkotika dengan tidak mengabaikan proses hukum yang sedang berjalan," ujar Argo. 
 
Baca juga: Polisi Utamakan Buru Pemilik Sabu Nunung
 
Senada, Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Calvijn Simanjuntak mengatakan berkas perkara Nunung dan July telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI pada Kamis, 1 Agustus 2019 lalu. Jika dinyatakan lengkap, maka ia akan melimpahkan berkas tahap kedua. 
 
"Kita menunggu dari kejaksaan apakah dinyatakan P21 (lengkap). Jika iya, kita akan kirim tahap kedua dengan mengirim tersangka dan barang bukti. Artinya, proses hukum penyidikan yang dilakukan penyidik masih berjalan, meski direkomendasikan rehabilitasi," pungkas Calvijn. 
 
Nunung dan suaminya ditangkap polisi di kediamannya kawasan Tebet Timur III, Jakarta Selatan pada Jumat, 19 Juli 2019 siang. Dari hasil penangkapan, polisi menemukan narkoba jenis sabu seberat 0,36 gram.
 
Nunung sempat membuang barang bukti sabu seberat dua gram ke toilet. Pasangan artis mengaku itu mengonsumsi sabu untuk stamina dalam bekerja.
 
Nunung disangkakan melanggar Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman di atas lima tahun penjara.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan