Jakarta: Sebanyak 390 pencari suaka masih bertahan di lokasi penampungan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di Gedung eks Kodim, Kalideres, Jakarta Barat. Ketua Satgas Penanganan Pengungsi Luar Negeri Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam) Chairul Anwar membantah adanya pengungsi tambahan yang berasal dari luar Jakarta seperti Cisarua.
"Enggak lah. Informasi sementara yang saya peroleh tidak ada itu," tegas Chairul saat dikonfirmasi, Kamis (5/9).
Chairul mengatakan Imigrasi bertanggung jawab mengawasi aktivitas pengungsi. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 Tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri, Kemenko Polhukam berwenang sebagai koordinator.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta wajib menyediakan tempat jika pemerintah pusat tak memiliki sarana penampungan yang cukup. Kepolisian juga berwenang membantu dari sisi keamanan.
"Tentunya pengawasan yang efektif harus dilakukan oleh imigrasi. Bisa dibantu kepolisian. Tetapi ketika mereka melakukan pelanggaran hukum, tidak ada fasilitas dispensasi apa pun. Hukum nasional kita berlaku kepada mereka," jelas Chairul.
Chairul berkomunikasi dengan Komisioner Tinggi PBB untuk Pengungsi (UNHCR) terkait data tempat tinggal pencari suaka yang telah keluar dari lokasi penampungan. Hal itu untuk mendukung fungsi pengawasan imigrasi.
Sebelumnya Pemprov DKI memberikan bantuan pada pengungsi asing dari berbagai negara yang sedang berkonflik dan hendak mencari suaka ke negara lain. Pemberian bantuan termasuk penyediaan lokasi penampungan dilakukan sejak 14 Juli.
Pemprov DKI menghentikan bantuan itu pada 31 Agustus. Pemprov meminta UNHCR aktif memberikan bantuan dan memindahkan pengungsi sebagai pihak yang bertanggung jawab.
Jakarta: Sebanyak 390 pencari suaka masih bertahan di lokasi penampungan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di Gedung eks Kodim, Kalideres, Jakarta Barat. Ketua Satgas Penanganan Pengungsi Luar Negeri Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam) Chairul Anwar membantah adanya pengungsi tambahan yang berasal dari luar Jakarta seperti Cisarua.
"Enggak lah. Informasi sementara yang saya peroleh tidak ada itu," tegas Chairul saat dikonfirmasi, Kamis (5/9).
Chairul mengatakan Imigrasi bertanggung jawab mengawasi aktivitas pengungsi. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 Tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri, Kemenko Polhukam berwenang sebagai koordinator.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta wajib menyediakan tempat jika pemerintah pusat tak memiliki sarana penampungan yang cukup. Kepolisian juga berwenang membantu dari sisi keamanan.
"Tentunya pengawasan yang efektif harus dilakukan oleh imigrasi. Bisa dibantu kepolisian. Tetapi ketika mereka melakukan pelanggaran hukum, tidak ada fasilitas dispensasi apa pun. Hukum nasional kita berlaku kepada mereka," jelas Chairul.
Chairul berkomunikasi dengan Komisioner Tinggi PBB untuk Pengungsi (UNHCR) terkait data tempat tinggal pencari suaka yang telah keluar dari lokasi penampungan. Hal itu untuk mendukung fungsi pengawasan imigrasi.
Sebelumnya Pemprov DKI memberikan bantuan pada pengungsi asing dari berbagai negara yang sedang berkonflik dan hendak mencari suaka ke negara lain. Pemberian bantuan termasuk penyediaan lokasi penampungan dilakukan sejak 14 Juli.
Pemprov DKI menghentikan bantuan itu pada 31 Agustus. Pemprov meminta UNHCR aktif memberikan bantuan dan memindahkan pengungsi sebagai pihak yang bertanggung jawab.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(DRI)