Jakarta: Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono meresmikan perbaikan rumah dengan skema konsolidasi tanah vertikal yang dihuni 9 kepala keluarga (KK). Kegiatan ini melibatkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
"Hunian ini menjadi konsolidasi tanah vertikal pertama di Indonesia yang berhasil diwujudkan melalui kerja sama berbagai pihak," kata Heru di Kelurahan Palmerah, Jakarta Barat, Rabu, 3 Juli 2024.
Konsolidasi tanah vertikal dalam hal ini ialah penataan rumah dalam satu tanah dengan kepemilikan berbeda. Kemudian dibangun menjadi satu area hunian serupa rumah susun.
Setiap KK, kata Heru, bisa menghuni rumah dengan 18 meter persegi. Awalnya, per keluarga hanya memiliki rumah paling luas 10 meter persegi.
Namun, dengan penggabungan bangunan tersebut, kesembilan KK yang mendapat program penataan rumah tak bisa asal menjual tanah milik mereka. Selain itu, bagunan tersebut berkonsep hunian vertikal empat lantai.
"Di bawah hunian atau lahan ini bisa digunakan untuk kepentingan bapak-ibu yang telah memiliki ini. Sehingga, bisa digunakan untuk kegiatan usaha, nanti untuk merawat, dan meningkatkan ekonomi di lingkungan ini," urai Heru.
Perlu diketahui, bangunan Rumah Barokah Palmerah ini dilengkapi hak atas tanah, karena bekerja sama dengan Kementerian ATR/BPN. Hak tanah tersebut terdiri dari satu dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) bersama, satu dokumen hak pakai, serta sembilan dokumen Sertifikat Hak Milik (SHM) Sarusun.
Jakarta:
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono meresmikan perbaikan rumah dengan skema konsolidasi tanah vertikal yang dihuni 9 kepala keluarga (KK). Kegiatan ini melibatkan
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
"Hunian ini menjadi konsolidasi tanah vertikal pertama di Indonesia yang berhasil diwujudkan melalui kerja sama berbagai pihak," kata Heru di Kelurahan Palmerah, Jakarta Barat, Rabu, 3 Juli 2024.
Konsolidasi tanah vertikal dalam hal ini ialah penataan rumah dalam satu tanah dengan kepemilikan berbeda. Kemudian dibangun menjadi satu area hunian serupa rumah susun.
Setiap KK, kata Heru, bisa menghuni rumah dengan 18 meter persegi. Awalnya, per keluarga hanya memiliki rumah paling luas 10 meter persegi.
Namun, dengan penggabungan bangunan tersebut, kesembilan KK yang mendapat program penataan rumah tak bisa asal menjual tanah milik mereka. Selain itu, bagunan tersebut berkonsep hunian vertikal empat lantai.
"Di bawah hunian atau lahan ini bisa digunakan untuk kepentingan bapak-ibu yang telah memiliki ini. Sehingga, bisa digunakan untuk kegiatan usaha, nanti untuk merawat, dan meningkatkan ekonomi di lingkungan ini," urai Heru.
Perlu diketahui, bangunan Rumah Barokah Palmerah ini dilengkapi hak atas tanah, karena bekerja sama dengan Kementerian ATR/BPN. Hak tanah tersebut terdiri dari satu dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) bersama, satu dokumen hak pakai, serta sembilan dokumen Sertifikat Hak Milik (SHM) Sarusun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)