Jakarta: Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, tarif bus TransJakarta berdasarkan KTP dan status ekonomi penumpang belum bisa diterapkan.
"Belum, belum masuk dalam penyesuaian," kata Syafrin saat ditemui di Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat, Minggu, 8 Oktober 2023.
Saat ini Pemprov DKI Jakarta masih melakukan uji coba internal terkait sistem tiket transportasi berbasis akun atau account-based ticketing (ABT). ABT nantinya akan diintegrasikan dengan data KTP untuk menetapkan tarif berdasarkan kartu identitas dan status ekonomi penumpang.
"Untuk sistem ABT masih dalam tahap uji coba internal," ujar Syafrin.
Kepala Humas PT TransJakarta, Wibowo membenarkan tarif TransJakarta berdasarkan KTP dan status ekonomi itu belum berlaku. Wibowo mengatakan, tarif bus TransJakarta yang berlaku saat ini masih tarif yang disubsidi yakni Rp3.500.
"Tarif TransJakarta masih Rp3.500. Untuk skema berdasarkan KTP dan status ekonomi belum berlaku," ujar Wibowo.
Wibowo juga menyampaikan, saat ini sistem ABT masih diuji coba bersama DPRD DKI, sebelum nantinya dikaji dan dikembangkan untuk menetapkan tarif berdasarkan KTP dan status ekonomi.
"ABT dalam uji coba internal Pemprov DKI dan DPRD DKI agar saat implementasinya lancar. Sedangkan skema berdasarkan KTP dan status ekonomi adalah pengembangan dari ABT yang membutuhkan pembahasan bersama," ungkapnya.
Jakarta: Kepala Dinas Perhubungan
(Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, tarif bus
TransJakarta berdasarkan KTP dan status ekonomi penumpang belum bisa diterapkan.
"Belum, belum masuk dalam penyesuaian," kata Syafrin saat ditemui di Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat, Minggu, 8 Oktober 2023.
Saat ini Pemprov DKI Jakarta masih melakukan uji coba internal terkait sistem tiket transportasi berbasis akun atau
account-based ticketing (ABT). ABT nantinya akan diintegrasikan dengan data KTP untuk menetapkan tarif berdasarkan kartu identitas dan status ekonomi penumpang.
"Untuk sistem ABT masih dalam tahap uji coba internal," ujar Syafrin.
Kepala Humas PT TransJakarta, Wibowo membenarkan tarif TransJakarta berdasarkan KTP dan status ekonomi itu belum berlaku. Wibowo mengatakan, tarif bus TransJakarta yang berlaku saat ini masih tarif yang disubsidi yakni Rp3.500.
"Tarif TransJakarta masih Rp3.500. Untuk skema berdasarkan KTP dan status ekonomi belum berlaku," ujar Wibowo.
Wibowo juga menyampaikan, saat ini sistem ABT masih diuji coba bersama DPRD DKI, sebelum nantinya dikaji dan dikembangkan untuk menetapkan tarif berdasarkan KTP dan status ekonomi.
"ABT dalam uji coba internal Pemprov DKI dan DPRD DKI agar saat implementasinya lancar. Sedangkan skema berdasarkan KTP dan status ekonomi adalah pengembangan dari ABT yang membutuhkan pembahasan bersama," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)