Jakarta: Polda Metro Jaya resmi mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terkait kasus pengemudi mobil Ferrari berinisial RAS, 29, yang menabrak lima kendaraan di sekitar lampu merah Bundaran Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jhonny Eka mengatakan, penghentian penyidikan tersebut dilakukan karena pelaku dan korban sudah sepakat untuk berdamai.
"Iya sudah dihentikan karena sudah ada perdamaian kedua belah pihak," kata Jhonny saat dihubungi, Rabu, 25 Oktober 2023.
Kendati demikian, Jhonny tidak menyebut alasan kedua belah pihak tersebut berdamai. Namun, ia mengatakan, mereka sudah tidak mau melanjutkan proses hukum terkait kasus tersebut.
"Sudah sepakat kedua belah pihak," ujar Jhonny
Kronologi tabrakan
Diberitakan sebelumnya, sebuah mobil Ferrari berwarna merah menabrak lima kendaraan di ruas Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya sebelum lampu merah Bundaran Senayan, pada Minggu, 8 Oktober lalu, sekitar pukul 03.30 WIB.
Berdasarkan keterangan saksi, kecelakaan bermula saat Ferrari yang dikemudikan RAS melaju dari arah utara menuju ke selatan. Lantas mobil Ferrari itu langsung menabrak kendaraan yang sedang berhenti menunggu lampu merah.
"Sebelum sampai lampu merah Bundaran Senayan dan diduga kurang hati-hati serta konsentrasi, Ferrari menabrak lima kendaraan," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jhoni Eka Putra, Minggu, 8 Oktober 2023.
Kelima kendaraan tersebut yakni mobil Toyota Avanza (taksi), mobil Honda Brio, sepeda motor Honda Beat, sepeda motor Benelli Sport, dan sepeda motor Honda Verza.
Akibat kecelakaan itu, seorang pengendara motor Benelli Sport berinisial RJC dan seorang penumpang motor Honda Verza inisial N mengalami luka-luka.
"Kedua korban di bawa ke RS Muhammadiyah, Taman Puring, Jakarta Selatan," kata dia. (Ficky Ramadhan)
Jakarta:
Polda Metro Jaya resmi mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terkait kasus pengemudi mobil Ferrari berinisial RAS, 29, yang
menabrak lima kendaraan di sekitar lampu merah Bundaran Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jhonny Eka mengatakan, penghentian penyidikan tersebut dilakukan karena pelaku dan korban sudah sepakat untuk berdamai.
"Iya sudah dihentikan karena sudah ada perdamaian kedua belah pihak," kata Jhonny saat dihubungi, Rabu, 25 Oktober 2023.
Kendati demikian, Jhonny tidak menyebut alasan kedua belah pihak tersebut berdamai. Namun, ia mengatakan, mereka sudah tidak mau melanjutkan proses hukum terkait kasus tersebut.
"Sudah sepakat kedua belah pihak," ujar Jhonny
Kronologi tabrakan
Diberitakan sebelumnya, sebuah mobil Ferrari berwarna merah menabrak lima kendaraan di ruas Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya sebelum lampu merah Bundaran Senayan, pada Minggu, 8 Oktober lalu, sekitar pukul 03.30 WIB.
Berdasarkan keterangan saksi, kecelakaan bermula saat Ferrari yang dikemudikan RAS melaju dari arah utara menuju ke selatan. Lantas mobil Ferrari itu langsung menabrak kendaraan yang sedang berhenti menunggu lampu merah.
"Sebelum sampai lampu merah Bundaran Senayan dan diduga kurang hati-hati serta konsentrasi, Ferrari menabrak lima kendaraan," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jhoni Eka Putra, Minggu, 8 Oktober 2023.
Kelima kendaraan tersebut yakni mobil Toyota Avanza (taksi), mobil Honda Brio, sepeda motor Honda Beat, sepeda motor Benelli Sport, dan sepeda motor Honda Verza.
Akibat kecelakaan itu, seorang pengendara motor Benelli Sport berinisial RJC dan seorang penumpang motor Honda Verza inisial N mengalami luka-luka.
"Kedua korban di bawa ke RS Muhammadiyah, Taman Puring, Jakarta Selatan," kata dia. (
Ficky Ramadhan)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)