Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta, Budi Awaludin. (tangkapan layar)
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta, Budi Awaludin. (tangkapan layar)

Dukcapil Jakarta: Penonaktifan NIK, Bukan Penghapusan

Imanuel R Matatula • 26 April 2024 04:02
Jakarta: Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta Budi Awaludin mengatakan pihaknya akan menonaktifkan nomor induk kependudukan (NIK) warga yang sudah tidak tinggal di wilayah Jakarta, atau warga dengan kondisi tertentu. Bukan penghapusan NIK.
 
Budi menyebut sosialisasi soal penonaktifan sementara NIK warga Jakarta sudah berlangsung sejak April 2023. Pihaknya telah memberikan surat kepada Ditjen Dukcapil pada pekan lalu.
 
“Melakukan penonaktifan sementara, bukan penghapusan NIK.NIK itu tidak bisa dihapuskan kecuali yang bersangkutan meninggal dunia,” Kata Budi dalam tayangan Metro TV, Kamis, 25 April 2024.
 
Baca: Legislator DKI: Penghapusan NIK Jangan Sampai Ganggu Pilkada Jakarta

Pada kondisi yang lain, ada pula warga yang RT-nya sudah tidak ada serta pindah domisili di luar Jabodetabek. Maka, kata dia, untuk sementara NIK-nya harus dinonaktifkan atau mengurus perpindahan domisili.

"Dari dukcapil Tangerang Selatan hampir 75.000 warga Tangerang Selatan yang ber-KTP DKI,” ucap Budi.
 
Budi menyebut ada sekitar ratusan ribu NIK warga Jakarta yang harus dinonaktifkan. Warga yang ingin mengetahui status NIK-nya bisa mengecek melalui laman jawara-dukcapil-jakarta.go.id.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan