Tangki penimbunan BBM bersubsidi disita polisi. (Medcom.id/Yurike Budiman)
Tangki penimbunan BBM bersubsidi disita polisi. (Medcom.id/Yurike Budiman)

Polisi Gagalkan Upaya Penyelundupan 2,7 Ton BBM Bersubsidi di Jakut

Yurike Budiman • 03 September 2022 06:05
Jakarta: Jajaran Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok menggagalkan upaya penyelundupan 2,7 ton Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar. Penyeludupan dilakukan oleh tersangka inisial MY, 42. 
 
"Modus penyeludupan dengan menggunakan truk trailer yang telah dimodifikasi pada bagian tangki bahan bakar," kata Wakapolres Pelabuhan Tanjung Priok Kompol Yunita Natalia di Jakarta, Jumat, 2 September 2022. 
 
Yunita menerangkan MY ditangkap di kawasan Berikat Nusantara, KBN Marunda, Cilincing, Jakarta Utara, pada 31 Agustus 2022. Kala itu, MY tengah melakukan penyelundupan BBM bersubsidi. 

MY memodifikasi kapasitas tangki bahan bakar truknya mencapai 300 liter. Serta membuat tangki bahan bakar palsu dengan kapasitas yang sama untuk menampung solar bersubsidi. 

Baca: 5 Orang Terduga Penimbun BBM Bersubsidi di Lampung Diringkus


Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Sang Ngurah Wiratama mengungkap MY berkeliling ke sejumlah SPBU di Jakarta Utara dan Jakarta Barat untuk mendapatkan solar  bersubsidi. Hal itu dilakukan agar tidak dicurigai pihak SPBU. 
 
"MY mengisi masing-masing tangki truknya sebanyak 100 liter per masing-masing SPBU. Kemudian dipindahkan ke tangki IBC miliknya menggunakan selang dan pompa air," ungkap dia. 
 
MY merupakan pelaku tunggal. Dia sengaja menimbun solar bersubsidi sembari menunggu momen penaikan harga BBM. 
 
Polisi menyita truk trailer MY berpelat B9048CU yang dipakai untuk mengangkut solar. Pelaku dinyatakan melanggar Pasal 55 UU RI Nomor 22 TAHUN 2001 Tentang Migas atau Pasal  9 UU Cipta Kerja dengan ancaman hujuman penjara selama 6 tahun dan denda Rp60 miliar. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan