Jakarta: Sudah hampir sepekan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menutup Jalan Jati Baru Raya di depan Stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat, dan mengalih fungsikannya sebagai lapak untuk pedagang kaki lima (PKL).
Banyak pihak menilai kebijakan ini melanggar aturan. Terutama terkait penggunaan trotoar dan jalan raya yang tak sesuai peruntukannya.
Namun, anggota DPRD DKI Jakarta Syarif menilai, kebijakan yang diambil oleh Gubernur DKI Anies Baswedan ini tak melanggar aturan manapun. Pengalih fungsian jalan bukan menutup jalan, melainkan merekayasa lalu lintas.
"Menurut saya tidak (melanggar). Di sana kan ada shuttle bus Transjakarta. Lagi pula penutupan itu bersifat sementara, ada jamnya. Itu yang disebut rekayasa lalu lintas," kata Syarif, dalam Prime Talk, Rabu 27 Desember 2017.
Syarif menyebut kebijakan yang diambil oleh Anies tak lain merupakan diskresi, sesuai dengan UU Nomor 30 Tahun 2014. Pemerintah, dalam hal ini gubernur, punya diskresi untuk mengurai kemacetan dan menata kawasan Tanah Abang.
Dengan diskresi tersbut, Anies juga dinilai tak melanggar aturan lain, misalnya UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya. Larangan menggunakan jalan untuk kegiatan lain seperti berdagang hanya berlaku jika diambilalih oleh perorangan atau privatisasi jalan.
"Ini kan untuk pelayanan umum, artinya tidak (ada aturan yang) dilanggar," katanya.
Berbeda dengan pandangan Syarif, Komisioner Ombudsman Adrianus Meliala justru tak sepakat dengan anggapan bahwa mengakomodasi PKL di jalan raya adalah bagian dari pelayanan umum. Menurut dia PKL bukanlah subjek pelayanan umum.
"Pelayanan umum itu bicara orang atau kelompok. Kalau PKL bukan subjek yang didekati dengan konteks pelayanan umum," ujarnya.
Soal diskresi, kata Adrianus, eksekutif memang boleh menggunakan hak itu. Namun harus dipertimbangkan juga tentang unsur kepantasan, profesionalitas, dan perlakuan yang sama yang dilakukan oleh seorang pemimpin daerah.
"Terutama dalam konteks afirmasi harus dilihat sebagai sesuatu yang tidak boleh didiskresikan," jelasnya.
Jakarta: Sudah hampir sepekan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menutup Jalan Jati Baru Raya di depan Stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat, dan mengalih fungsikannya sebagai lapak untuk pedagang kaki lima (PKL).
Banyak pihak menilai kebijakan ini melanggar aturan. Terutama terkait penggunaan trotoar dan jalan raya yang tak sesuai peruntukannya.
Namun, anggota DPRD DKI Jakarta Syarif menilai, kebijakan yang diambil oleh Gubernur DKI Anies Baswedan ini tak melanggar aturan manapun. Pengalih fungsian jalan bukan menutup jalan, melainkan merekayasa lalu lintas.
"Menurut saya tidak (melanggar). Di sana kan ada shuttle bus Transjakarta. Lagi pula penutupan itu bersifat sementara, ada jamnya. Itu yang disebut rekayasa lalu lintas," kata Syarif, dalam
Prime Talk, Rabu 27 Desember 2017.
Syarif menyebut kebijakan yang diambil oleh Anies tak lain merupakan diskresi, sesuai dengan UU Nomor 30 Tahun 2014. Pemerintah, dalam hal ini gubernur, punya diskresi untuk mengurai kemacetan dan menata kawasan Tanah Abang.
Dengan diskresi tersbut, Anies juga dinilai tak melanggar aturan lain, misalnya UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya. Larangan menggunakan jalan untuk kegiatan lain seperti berdagang hanya berlaku jika diambilalih oleh perorangan atau privatisasi jalan.
"Ini kan untuk pelayanan umum, artinya tidak (ada aturan yang) dilanggar," katanya.
Berbeda dengan pandangan Syarif, Komisioner Ombudsman Adrianus Meliala justru tak sepakat dengan anggapan bahwa mengakomodasi PKL di jalan raya adalah bagian dari pelayanan umum. Menurut dia PKL bukanlah subjek pelayanan umum.
"Pelayanan umum itu bicara orang atau kelompok. Kalau PKL bukan subjek yang didekati dengan konteks pelayanan umum," ujarnya.
Soal diskresi, kata Adrianus, eksekutif memang boleh menggunakan hak itu. Namun harus dipertimbangkan juga tentang unsur kepantasan, profesionalitas, dan perlakuan yang sama yang dilakukan oleh seorang pemimpin daerah.
"Terutama dalam konteks afirmasi harus dilihat sebagai sesuatu yang tidak boleh didiskresikan," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)