Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Krishna Murti saat rilis tangkapan di Mapolda Metro Jaya, Senin (21/9/2015). Foto: Deny Irwanto/Metrotvnews.com
Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Krishna Murti saat rilis tangkapan di Mapolda Metro Jaya, Senin (21/9/2015). Foto: Deny Irwanto/Metrotvnews.com

Saat Beraksi, Rampok Penderita HIV Masih Gunakan Cuteter di Tubuhnya

Deny Irwanto • 21 September 2015 23:10
medcom.id, Jakarta: Anggota Subdit Resmob Dit Reskrimum Polda Metro Jaya telah menangkap dua dari tiga pelaku perampokan yang beraksi di Kafetaria 7 Eleven di Jalan K.H. Abdullah Syafei, Tebet, Jakarta Selatan pada Rabu, 16 September lalu. Mereka yakni Suhada alias ADA, 21, Ibrahim alias Baim, 24, dan Jefri Hardiansyah alias Obet, 31, sedangkan Diki berhasil melarikan diri dan masih dalam pengejaran.
 
Dalam aksinya, pelaku mengeluarkan korek api yang menyerupai senjata api jenis pistol dan senjata tajam berupa golok serta pisau. Pelaku menodongkannya ke arah tiga karyawan mini market dan mengancam akan membunuh mereka.
 
Berdasarkan pemeriksaan awal, ternyata pelaku merampok untuk membeli narkoba. Satu pelaku bernama Suhada menderita penyakit HIV/AIDS.

"Ada penderita HIV/AIDS akut. Saat ditangkap, dia pakai cuteter darah. Sekarang, dia berada di Rumah Sakit Polri Kramatjati," tutur Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Krishna Murti di Mapolda Metro Jaya, Senin (21/9/2015).
 
Krishna mengatakan, pelaku telah berhasil mengambil uang sekitar Rp40 juta dan dua unit telepon genggam milik karyawan. Untuk menghilangkan jejak, pelaku mengambil DVR CCTV dan membuang ke sungai di bawah Jembatan Merah, Tamansari.
 
Penangkapan dilakukan saat komplotan kejahatan sedang melakukan pencurian dengan pemberatan (curat) di tempat kos di Wisma Y Mustari, Jakarta Pusat, pada 17 September lalu.
 
"Terhadap pelaku saat ditangkap mereka melakukan kejahatan di tempat kos. Pencurian di Wisma Y Mustari. Kerugian tiga unit telepon genggam," ucap Krishna.
 
Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP. Pelaku diancam hukuman paling lama sembilan tahun penjara.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan