Jakarta: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bakal memberikan sanksi kepada warga yang melakukan kecurangan terhadap luas tanah dan bangunan. Sebab, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah menyusun fiskal kadaster untuk mendata objek-objek pajak di Ibu Kota.
"Data yang sudah dikumpulkan bisa dicek lagi. Bila ada selisih kita akan koreksi. Kalau ada kesengajaan bisa kena sanksi," kata Anies di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu, 27 April 2019.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini mengatakan, Pemprov menjamin akurasi data yang akan dikumpulkan. Data juga akan dipastikan kembali secara acak dengan melakukan pengujian atas data yang terkumpul.
"Jadi saat ini kita memiliki data yang harus diuji akurasinya, data kita. Karena itu kita melakukan fiskal kadaster untuk potensi pajak bangunan dan bumi (PBB)," ujar Anies.
Baca: Data Objek Pajak DKI Tak Sesuai Fakta
Untuk mendukung program itu, Anies mengerahkan lebih dari 700 petugas. Namun, penyusunan fiskal kadaster baru dimulai di empat kecamatan, yakni Kecamatan Tanah Abang, Cilandak, Kebayoran Baru, dan Penjaringan.
Fiskal kadaster dinilai bisa menjadi acuan untuk membuat kebijakan yang adil. Sebab, sejumlah data objek pajak di DKI tak sesuai fakta. Anies meminta masyarakat untuk memberikan informasi yang benar pada petugas, terkait kepemilikan objek pajak.
Setelah penyusunan fiskal kadaster di empat kecamatan, Anies berencana menyusun fiskal kadaster untuk seluruh kecamatan di Jakarta. Dengan begitu Pemprov punya data lengkap terkait informasi tentang tanah mulai dari hak, batasan, hingga tanggung jawabnya.
Jakarta: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bakal memberikan sanksi kepada warga yang melakukan kecurangan terhadap luas tanah dan bangunan. Sebab, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah menyusun fiskal kadaster untuk mendata objek-objek pajak di Ibu Kota.
"Data yang sudah dikumpulkan bisa dicek lagi. Bila ada selisih kita akan koreksi. Kalau ada kesengajaan bisa kena sanksi," kata Anies di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu, 27 April 2019.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini mengatakan, Pemprov menjamin akurasi data yang akan dikumpulkan. Data juga akan dipastikan kembali secara acak dengan melakukan pengujian atas data yang terkumpul.
"Jadi saat ini kita memiliki data yang harus diuji akurasinya, data kita. Karena itu kita melakukan fiskal kadaster untuk potensi pajak bangunan dan bumi (PBB)," ujar Anies.
Baca: Data Objek Pajak DKI Tak Sesuai Fakta
Untuk mendukung program itu, Anies mengerahkan lebih dari 700 petugas. Namun, penyusunan fiskal kadaster baru dimulai di empat kecamatan, yakni Kecamatan Tanah Abang, Cilandak, Kebayoran Baru, dan Penjaringan.
Fiskal kadaster dinilai bisa menjadi acuan untuk membuat kebijakan yang adil. Sebab, sejumlah data objek pajak di DKI tak sesuai fakta. Anies meminta masyarakat untuk memberikan informasi yang benar pada petugas, terkait kepemilikan objek pajak.
Setelah penyusunan fiskal kadaster di empat kecamatan, Anies berencana menyusun fiskal kadaster untuk seluruh kecamatan di Jakarta. Dengan begitu Pemprov punya data lengkap terkait informasi tentang tanah mulai dari hak, batasan, hingga tanggung jawabnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)