medcom.id, Jakarta: Tindakan tegas akan diambil oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terhadap para pedagang kaki lima (PKL) yang masih membandel berjualan di kawasan Monas.
Pasalnya, PKL di kawasan Monas menempati wilayah yang dilarang untuk berjualan dan belum memilki kartu ID PKL yang dikeluarkan Bank DKI untuk membayar retribusi PKL.
"Kita mesti tegas tangkap-tangkapin. Makanya kan kita bertahap, ada pilpres, pelantikan segala macam, kita ukur-ukur juga," ujar Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaya Purnama di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (13/10/2014).
Bahkan, Ahok mengancam para PKL yang nakal dengan hukuman 12 tahun penjara. Ancaman itu dapat diberlakukan setelah PKL sudah mendapatkan kartu ID PKL dengan menggugat PKL melakukan penipuan dan penyalahgunaan kartu ATM Bank DKI.
"Kita siapin pengacara juga, Kalau ditangkap sekarang, enggak pakai ATM Bank DKI, hukumannya begitu ringan, denda Rp50 ribu. Mereka mah Rp500 ribu juga mau bayar. Tapi kalau sudah pakai sistem ATM Bank DKI bisa gugat penjara 12 tahun," jelas pria yang disapa Ahok itu.
Upaya itu dikatakan Ahok untuk membuat jera para PKL. "Ini baru berat penjaranya. Ini lagi desak mereka (Bank DKI), minimal tahun depan lah action-nya," targetnya.
medcom.id, Jakarta: Tindakan tegas akan diambil oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terhadap para pedagang kaki lima (PKL) yang masih membandel berjualan di kawasan Monas.
Pasalnya, PKL di kawasan Monas menempati wilayah yang dilarang untuk berjualan dan belum memilki kartu ID PKL yang dikeluarkan Bank DKI untuk membayar retribusi PKL.
"Kita mesti tegas tangkap-tangkapin. Makanya kan kita bertahap, ada pilpres, pelantikan segala macam, kita ukur-ukur juga," ujar Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaya Purnama di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (13/10/2014).
Bahkan, Ahok mengancam para PKL yang nakal dengan hukuman 12 tahun penjara. Ancaman itu dapat diberlakukan setelah PKL sudah mendapatkan kartu ID PKL dengan menggugat PKL melakukan penipuan dan penyalahgunaan kartu ATM Bank DKI.
"Kita siapin pengacara juga, Kalau ditangkap sekarang, enggak pakai ATM Bank DKI, hukumannya begitu ringan, denda Rp50 ribu. Mereka mah Rp500 ribu juga mau bayar. Tapi kalau sudah pakai sistem ATM Bank DKI bisa gugat penjara 12 tahun," jelas pria yang disapa Ahok itu.
Upaya itu dikatakan Ahok untuk membuat jera para PKL. "Ini baru berat penjaranya. Ini lagi desak mereka (Bank DKI), minimal tahun depan lah
action-nya," targetnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PRI)