medcom.id, Jakarta: Pengacara terdakwa Assyifa Ramadhani menilai tak ada satu pun bukti di persidangan yang menguatkan kliennya melakukan pembunuhan secara sengaja dan berencana. Oleh karena itu, pasal 340 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 tidak dapat disangkakan kepada Syifa.
Penasihat hukum Syifa, M Syarif Noer, mengatakan gadis itu tidak sengaja membunuh Ade Sara Angelina Suroto. Ini sesuai dengan keterangan sejumlah saksi yang telah memberikan keterangannya di pengadilan, termasuk sang kekasih, Ahmad Imam Al Hafitd.
Terlebih ahli yang seharusnya 'pembunuhan berencana' tak dihadirkan dalam sidang. Hasil forensik yang dikeluarkan kepolisian pun, kata Syarif, menunjukkan Ade Sara meninggal karena gumpalan dalam rongga mulut. Sumbatan pada rongga mulut itulah yang membuatnya mati lemas.
"Alat bukti surat ini tidak membuktikan apakah kematian korban dilakukan dengan cara sengaja dan dengan rencana lebih dahulu. Oleh karena itu maka alat bukti surat tidak dapat dijadikan sebagai dasar untuk menghukum terdakwa," kata Syarif saat membacakan duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Menurut dia, fakta hukum yang terungkap dalam persidangan juga tidak menunjukkan pembunuhan secara berencana. Termasuk tidak ada pengakuan dari terdakwa Syifa. Walaupun, dalam hukum, tidak dikejar pengakuan.
"Telah terbukti dan nyata secara fakta hukum tidak ada satu alat buktipun yang dapat membuktikan unsur sengaja dan dengan rencana lebih dulu. Maka sudah sepatutnya dalam perkara ini terdakwa Assyifa di bebaskan dari tuntutan jaksa penuntut umum," jelas Syarif.
Sebelumnya, Hafitd dan Assyifa dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh jaksa. Keduanya dinilai telah melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama terhadap Ade Sara. Pada tuntutan jaksa terungkap, berkali-kali Hafitd menyetrum dan memukul Ade Sara.
Ketika perempuan cantik itu sudah tak mampu memberontak, Syifa justru mengikat leher Ade Sara menggunakan tali tas dan menariknya ke arah berlawanan. Tak sampai di situ, Assyifa juga menyumpalkan tisu dan koran ke dalam mulut Ade Sara hingga korban tak bernyawa.
Jaksa menilai Hafitd dan Assyifa terbukti bersalah melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan primer.
medcom.id, Jakarta: Pengacara terdakwa Assyifa Ramadhani menilai tak ada satu pun bukti di persidangan yang menguatkan kliennya melakukan pembunuhan secara sengaja dan berencana. Oleh karena itu, pasal 340 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 tidak dapat disangkakan kepada Syifa.
Penasihat hukum Syifa, M Syarif Noer, mengatakan gadis itu tidak sengaja membunuh Ade Sara Angelina Suroto. Ini sesuai dengan keterangan sejumlah saksi yang telah memberikan keterangannya di pengadilan, termasuk sang kekasih, Ahmad Imam Al Hafitd.
Terlebih ahli yang seharusnya 'pembunuhan berencana' tak dihadirkan dalam sidang. Hasil forensik yang dikeluarkan kepolisian pun, kata Syarif, menunjukkan Ade Sara meninggal karena gumpalan dalam rongga mulut. Sumbatan pada rongga mulut itulah yang membuatnya mati lemas.
"Alat bukti surat ini tidak membuktikan apakah kematian korban dilakukan dengan cara sengaja dan dengan rencana lebih dahulu. Oleh karena itu maka alat bukti surat tidak dapat dijadikan sebagai dasar untuk menghukum terdakwa," kata Syarif saat membacakan duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Menurut dia, fakta hukum yang terungkap dalam persidangan juga tidak menunjukkan pembunuhan secara berencana. Termasuk tidak ada pengakuan dari terdakwa Syifa. Walaupun, dalam hukum, tidak dikejar pengakuan.
"Telah terbukti dan nyata secara fakta hukum tidak ada satu alat buktipun yang dapat membuktikan unsur sengaja dan dengan rencana lebih dulu. Maka sudah sepatutnya dalam perkara ini terdakwa Assyifa di bebaskan dari tuntutan jaksa penuntut umum," jelas Syarif.
Sebelumnya, Hafitd dan Assyifa dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh jaksa. Keduanya dinilai telah melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama terhadap Ade Sara. Pada tuntutan jaksa terungkap, berkali-kali Hafitd menyetrum dan memukul Ade Sara.
Ketika perempuan cantik itu sudah tak mampu memberontak, Syifa justru mengikat leher Ade Sara menggunakan tali tas dan menariknya ke arah berlawanan. Tak sampai di situ, Assyifa juga menyumpalkan tisu dan koran ke dalam mulut Ade Sara hingga korban tak bernyawa.
Jaksa menilai Hafitd dan Assyifa terbukti bersalah melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan primer.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(BOB)