Jakarta: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerima laporan akhir Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) bidang Pengelolaan Pesisir. Laporan berjudul 'Wajah Baru Pesisir Jakarta' itu akan digunakan menyusun kebijakan kawasan Jakarta Utara, khususnya wilayah pesisir dan pantai reklamasi.
Anies menyebut laporan itu akan menjadi rujukan Dinas Kelautan, Perikanan, dan Ketahanan Pangan (DKPKP); Dinas Bina Marga; Dinas Perhubungan; dan Dinas Lingkungan Hidup. Laporan yang berisi rencana besar penataan kawasan pesisir ini juga akan menjadi pedoman Biro Penataan Kota dan Wali Kota Jakarta Utara.
"Ini adalah dokumen ringkasannya, tapi nanti ada dokumen besarnya. Nanti teman-teman semua akan diundang untuk pemaparan yang lebih detail," kata Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin, 23 Desember 2019.
Marco Kusumawijaya menyerahkan langsung dokumen itu kepada Anies. Anies meminta kawasan pesisir memiliki akses yang lebih baik.
"Perhatikan juga aksesibilitas kawasan pesisir, terutama yang punya potensi untuk diakses dan dikembangkan dengan kedatangan masyarakat, khususnya transportasi publik," ujar dia.
Anies menyampaikan masyarakat kawasan pesisir bisa ikut membangun dan mengembangkan wilayahnya masing-masing. Masyarakat bisa terlibat mulai dari menyusun perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi.
Laporan ini sekaligus menandakan berakhirnya kerja TGUPP komite wilayah pesisir. TGUPP Bidang Pengelolaan Pesisir diamanatkan menyusun strategi penghentian pembangunan reklamasi dan penataan kawasan pesisir Jakarta. Ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 1042 Tahun 2018 Tentang Kegiatan Strategis Daerah.
Secara spesifik, amanat tersebut tulis dalam Kegiatan Strategis Daerah nomor 53, yaitu pengelolaan kawasan pesisir Teluk Jakarta.
Jakarta: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerima laporan akhir Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) bidang Pengelolaan Pesisir. Laporan berjudul 'Wajah Baru Pesisir Jakarta' itu akan digunakan menyusun kebijakan kawasan Jakarta Utara, khususnya wilayah pesisir dan pantai reklamasi.
Anies menyebut laporan itu akan menjadi rujukan Dinas Kelautan, Perikanan, dan Ketahanan Pangan (DKPKP); Dinas Bina Marga; Dinas Perhubungan; dan
Dinas Lingkungan Hidup. Laporan yang berisi rencana besar penataan kawasan pesisir ini juga akan menjadi pedoman Biro Penataan Kota dan Wali Kota Jakarta Utara.
"Ini adalah dokumen ringkasannya, tapi nanti ada dokumen besarnya. Nanti teman-teman semua akan diundang untuk pemaparan yang lebih detail," kata Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin, 23 Desember 2019.
Marco Kusumawijaya menyerahkan langsung dokumen itu kepada Anies. Anies meminta kawasan pesisir memiliki akses yang lebih baik.
"Perhatikan juga aksesibilitas kawasan pesisir, terutama yang punya potensi untuk diakses dan dikembangkan dengan kedatangan masyarakat, khususnya transportasi publik," ujar dia.
Anies menyampaikan masyarakat
kawasan pesisir bisa ikut membangun dan mengembangkan wilayahnya masing-masing. Masyarakat bisa terlibat mulai dari menyusun perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi.
Laporan ini sekaligus menandakan berakhirnya kerja TGUPP komite wilayah pesisir. TGUPP Bidang Pengelolaan Pesisir diamanatkan menyusun strategi penghentian pembangunan reklamasi dan penataan kawasan pesisir Jakarta. Ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 1042 Tahun 2018 Tentang Kegiatan Strategis Daerah.
Secara spesifik, amanat tersebut tulis dalam Kegiatan Strategis Daerah nomor 53, yaitu pengelolaan kawasan pesisir Teluk Jakarta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(DRI)