Pegawai Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melakukan aksi kampanye sosial peduli obat legal. Foto: MI/Rommy
Pegawai Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melakukan aksi kampanye sosial peduli obat legal. Foto: MI/Rommy

Suplemen Tanpa Izin Beredar Bebas

Putri Rosmala • 19 September 2016 07:58
medcom.id, Jakarta: Setelah marak vaksin dan obat palsu beberapa waktu lalu, kini suplemen tanpa izin diduga beredar bebas. Suplemen itu mengandung serratiopeptidase (antipembengkakan) yang bukan kategori suplemen kesehatan.
 
Ketua Yayasan Pemberdayaan Konsumen Kesehatan Indonesia (YPKKI), Marius Widjajarta mengatakan,  banyak suplemen kesehatan yang beredar mengandung zat yang tidak dapat dikategorikan sebagai suplemen.
 
Bahkan, tablet suplemen tanpa izin edar dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) itu dijual sejak lima tahun lalu.
 
Marius menuding BPOM tidak tegas hingga suplemen itu beredar. Selain itu, BPOM juga tidak membawa persoalan itu ke ranah hukum sesuai dengan Undang-undang Kesehatan No 36 Tahun 2009.
 
"Ini pelanggaran berat, tetapi BPOM hanya menegur produsen suplemen itu. Seharusnya Badan POM melapor ke polisi, bukan mengambil tindakan sendiri," kata Marius kepada Media Indonesia, kemarin.
 

 
Ia mengungkapkan, BPOM pernah mengirim surat ke perusahaan yang memproduksi suplemen tanpa izin. Dalam suratnya,  yang dikirim pada 6 September 2016, Badan POM menegaskan bahwa suplemen itu mengandung serratiopeptidase (antipembengkakan) yang bukan kategori suplemen kesehatan.
 
Badan POM meminta perusahaan itu menghentikan produksi dan distribusi suplemen tersebut. Perusahaan itu juga diminta menarik suplemen itu dari peredaran dan menginventarisasi bahan baku, produk jadi, bahan kemas suplemen tanpa izin edar baik yang sudah diedarkan ataupun yang belum untuk diproses petugas Badan POM.
 
"Kenapa masih bisa beredar? Badan POM meminta produsen menghentikan, menarik, dan melaporkan saja. Seharusnya diselidiki penegak hukum," tegas Marius.
 
Kepala Badan POM Penny Lukito mengaku masih harus mengecek informasi itu.  Penny menegaskan, Badan POM selalu bekerja sama dengan Bareskrim Polri dalam menuntaskan kasus obat dan makanan ilegal.
 
Kasus yang kini ditangani Badan POM ialah peredaran makanan pendamping ASI tanpa izin edar buatan industri skala rumah tangga di Tangerang Selatan.
 
"(Untuk produsen makanan pendamping ASI) kami akan menjatuhkan sanksi administratif dan memprosesnya secara hukum," ujar Penny.
 
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan