medcom.id, Jakarta: Gubernur DKI Jakarta Basuki `Ahok` Tjahaja Purnama tidak gentar dengan gugatan yang dilayangkan pengelola Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, PT Godang Tua Jaya (GTJ). Ahok tetap berambisi swakelola tempat pembuangan sampah di Bekasi itu.
"Ya mau gugat, gugat saja, katanya pakai Yusril (Ihza Mahendra) kan, pengacara hebat gitu kan," kata Ahok di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (24/6/2016).
Meski akan menghadapi gugatan, Ahok memastikan swakelola terhadap TPST Bantargebang tetap dilanjutkan. Sebab, lahan TPST Bantargebang milik Pemprov DKI.
"Enggak bisa (mundur), tetap jalan dong, tanah kita kok. Kamu mau main premanisme? Saya juga bisa main kasar, tanah saya kok," ujar Ahok.
Ahok meyakinkan, pengelolaan infrastruktur secara mandiri terbukti lebih baik ketimbang menyerahkan kepada swasta. Misal, sungai-sungai di Jakarta lebih bersih sejak dikelola oleh pemerintah.
"Sekarang bukti sungai di Jakarta lebih bersih kami swakelola atau ketika dipegang swasta? Swakelola," ujar Ahok.
Mantan Bupati Belitung Timur itu berjanji, seluruh pekerja di Bantargebang akan mendapat gaji sesuai upah minimum provinsi (UMP) DKI senilai Rp3,1 juta per bulam. Uang kontribusi pun masuk ke kas Pemerintah Kota Bekasi.
"Mana lebih menguntungkan? Nah anda mau resmi enggak? Kalau anda menentang ini berarti ada sesuatu," kata Ahok.
Selain pekerja di Bantargebang, ribuan pengais sampah di sana pun dipastikan mendapat BPJS. "Supaya kalau ada kecelakaan, dia ada jaminan. Sebab, pemulung di sana pun menolong kita," ujar Ahok.
Yusril Ihza Mahendra siap menggugat Pemprov DKI Jakarta ke pengadilan. Gugatan dilakukan karena Pemprov DKI melayangkan surat peringatan ketiga (SP3) kepada pengelola TPST Bantargebang.
Pengelola TPST Bantargebang yaitu PT Godang Tua Jaya (GTJ) dan PT Navigate Organic Energy Indonesia (NOEI). Dalam SP-3 itu disampaikan pemutusan kontrak.
SP3 diterbitkan setelah audit perjanjian kerja sama dengan pengelola TPST Bantargebang selesai. Audit dilakukan oleh PriceWaterhouse Coopers, pihak yang ditunjuk secara resmi oleh Dinas Kebersihan DKI Jakarta.
Penunjukan auditor independen ini merupakan saran dari Badan Pemeriksa Keuangan RI. Salah satu bagian yang akan diaudit adalah mengenai kewajiban membangun gasification landfill anaerobic digestion (galfad). Hasil audit tersebut tetap menunjukkan pengelola TPST Bantargebang wanprestasi.
medcom.id, Jakarta: Gubernur DKI Jakarta Basuki `Ahok` Tjahaja Purnama tidak gentar dengan gugatan yang dilayangkan pengelola Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, PT Godang Tua Jaya (GTJ). Ahok tetap berambisi swakelola tempat pembuangan sampah di Bekasi itu.
"Ya mau gugat, gugat saja, katanya pakai Yusril (Ihza Mahendra) kan, pengacara hebat gitu kan," kata Ahok di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (24/6/2016).
Meski akan menghadapi gugatan, Ahok memastikan swakelola terhadap TPST Bantargebang tetap dilanjutkan. Sebab, lahan TPST Bantargebang milik Pemprov DKI.
"Enggak bisa (mundur), tetap jalan dong, tanah kita kok. Kamu mau main premanisme? Saya juga bisa main kasar, tanah saya kok," ujar Ahok.
Ahok meyakinkan, pengelolaan infrastruktur secara mandiri terbukti lebih baik ketimbang menyerahkan kepada swasta. Misal, sungai-sungai di Jakarta lebih bersih sejak dikelola oleh pemerintah.
"Sekarang bukti sungai di Jakarta lebih bersih kami swakelola atau ketika dipegang swasta? Swakelola," ujar Ahok.
Mantan Bupati Belitung Timur itu berjanji, seluruh pekerja di Bantargebang akan mendapat gaji sesuai upah minimum provinsi (UMP) DKI senilai Rp3,1 juta per bulam. Uang kontribusi pun masuk ke kas Pemerintah Kota Bekasi.
"Mana lebih menguntungkan? Nah anda mau resmi enggak? Kalau anda menentang ini berarti ada sesuatu," kata Ahok.
Selain pekerja di Bantargebang, ribuan pengais sampah di sana pun dipastikan mendapat BPJS. "Supaya kalau ada kecelakaan, dia ada jaminan. Sebab, pemulung di sana pun menolong kita," ujar Ahok.
Yusril Ihza Mahendra siap menggugat Pemprov DKI Jakarta ke pengadilan. Gugatan dilakukan karena Pemprov DKI melayangkan surat peringatan ketiga (SP3) kepada pengelola TPST Bantargebang.
Pengelola TPST Bantargebang yaitu PT Godang Tua Jaya (GTJ) dan PT Navigate Organic Energy Indonesia (NOEI). Dalam SP-3 itu disampaikan pemutusan kontrak.
SP3 diterbitkan setelah audit perjanjian kerja sama dengan pengelola TPST Bantargebang selesai. Audit dilakukan oleh PriceWaterhouse Coopers, pihak yang ditunjuk secara resmi oleh Dinas Kebersihan DKI Jakarta.
Penunjukan auditor independen ini merupakan saran dari Badan Pemeriksa Keuangan RI. Salah satu bagian yang akan diaudit adalah mengenai kewajiban membangun gasification landfill anaerobic digestion (galfad). Hasil audit tersebut tetap menunjukkan pengelola TPST Bantargebang wanprestasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(FZN)