medcom.id, Jakarta: Staf Ahli Bidang Pemeriksaan Investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) I Nyoman Wara menyatakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak semestinya mengembalikan uang Rp191 miliar terkait pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras. Sebab, duit ujung-ujungnya juga masuk ke kas daerah.
"Kalau Pemprov DKI yang mengembalikan, jeruk makan jeruk dong," kata Nyoman di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (23/6/2016).
Menurut Nyoman, pihak Sumber Waras yang harus mengembalikan uang pembelian lahan seluas 3,64 hektare itu. "Dari tempat di mana itu dibayarkan, kan mestinya begitu," ujarnya.
Pernyataan Nyoman berbeda dengan pandangan Ketua BPK Harry Azhar Aziz. Azhar menegaskan, Pemprov DKI wajib melaksanakan rekomendasi BPK. Hal itu mengacu pada UUD 1945 Pasal 23 E Ayat 3 yang menentukan bahwa rekomendasi BPK harus ditindaklanjuti lembaga perwakilan dan atau badan sesuai dengan Undang-Undang.
"Itu kan ada indikasi kerugian negara yang ditulis di dalam laporan Rp191 miliar. Itu harus dikembalikan," sebut Harry usai bertemu KPK di Kantor BPK, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Senin (20/6/2016).
Undang-undang, lanjut Harry, memberikan waktu 60 hari setelah Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Jakarta tahun 2014 diserahkan. Bila hal itu tidak dilakukan oleh Pemprov DKI, sanksinya bisa dipenjara 1 tahun 6 bulan.
medcom.id, Jakarta: Staf Ahli Bidang Pemeriksaan Investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) I Nyoman Wara menyatakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak semestinya mengembalikan uang Rp191 miliar terkait pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras. Sebab, duit ujung-ujungnya juga masuk ke kas daerah.
"Kalau Pemprov DKI yang mengembalikan, jeruk makan jeruk dong," kata Nyoman di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (23/6/2016).
Menurut Nyoman, pihak Sumber Waras yang harus mengembalikan uang pembelian lahan seluas 3,64 hektare itu. "Dari tempat di mana itu dibayarkan, kan mestinya begitu," ujarnya.
Pernyataan Nyoman berbeda dengan pandangan Ketua BPK Harry Azhar Aziz. Azhar menegaskan, Pemprov DKI wajib melaksanakan rekomendasi BPK. Hal itu mengacu pada UUD 1945 Pasal 23 E Ayat 3 yang menentukan bahwa rekomendasi BPK harus ditindaklanjuti lembaga perwakilan dan atau badan sesuai dengan Undang-Undang.
"Itu kan ada indikasi kerugian negara yang ditulis di dalam laporan Rp191 miliar. Itu harus dikembalikan," sebut Harry usai bertemu KPK di Kantor BPK, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Senin (20/6/2016).
Undang-undang, lanjut Harry, memberikan waktu 60 hari setelah Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Jakarta tahun 2014 diserahkan. Bila hal itu tidak dilakukan oleh Pemprov DKI, sanksinya bisa dipenjara 1 tahun 6 bulan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NIN)