Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama. (Foto: MTVN/Ilham Wibowo)
Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama. (Foto: MTVN/Ilham Wibowo)

Soal RS Sumber Waras, Ahok Tunggu Panggilan Mahkamah Kode Etik BPK

LB Ciputri Hutabarat • 23 Juni 2016 15:02
medcom.id, Jakarta: Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengaku telah lama melaporkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ke Mahkamah Kode Etik. Ahok merasa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK terhadap APBD 2014 tidak masuk akal.
 
"Kami sudah laporkan ke Mahkamah Kode Etik," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (23/6/2016).
 
Menurut Ahok, hasil audit BPK mengenai LHP memang sudah final. Hal itu diatur dalam undang-undang. Namun, jika dirasa LHP tidak sesuai di lapangan bisa mengadukan ke Mahkamah Kode Etik.
 
Sesuai prosedur, Mahkamah Kode Etik akan memanggil yang pelapor untuk melakukan verifikasi. Mahkamah Kode Etik terdiri dari bebeberapa pakar hukum. "Tapi sampai hari ini belum pernah manggil. Cuma kirim surat ke kami," ujarnya.
 
Soal RS Sumber Waras, Ahok Tunggu Panggilan Mahkamah Kode Etik BPK
Rumah Sakit Sumber Waras. Foto: Antara/M Adimaja
 
Ahok meleporkan BPK ke Mahkamah Kode Etik terkait kasus pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras. Dia memilih menuggu tindakan Mahkamah Kode Etik untuk menindak oknum BPK.
 
Ahok mengakui pihaknya tak bisa menggugat BPK. Pasalnya setiap penerima laporan wajib menerima laporan BPK apapun hasilnya. Kini Ahok menunggu janji Mahkamah Kode Etik.
 
"Kita enggak puas sama BPK bukan tuntut atau lapor ke pengadilan, tapi kirim ke Makamah Kode Etik. Sudah saya lakukan dan enggak ditanggapi," kata Ahok.
 
BPK menyebut ada potensi kerugian negara sebanyak Rp191 miliar dalam pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras seluas 3,6 hektare. Namun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku belum menemukan pelanggaran hukum dalam pembelian itu.
 
BPK dan KPK akhisnya sama-sama menghormati keputusan masing-masing. Artinya kerugian negara sebesar Rp191 miliar itu harus dikembalikan ke kas negara.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan