Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama dan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri. (Foto: MI/Panca)
Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama dan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri. (Foto: MI/Panca)

Ahok tak Gubris HMP, kecuali Ada PDIP

Intan fauzi • 03 Juni 2016 18:38
medcom.id, Jakarta: Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama tak peduli dengan upaya DPRD DKI Jakarta yang menggulirkan wacana penggunaan Hak Menyatakan Pendapat (HMP). Ahok baru berkomentar jika PDI Perjuangan ikut menandatangani HMP itu.
 
Ahok tidak pusing dengan 18 anggota Dewan yang sudah menandatangani HMP. Meski untuk melaksanakan paripurna HMP tinggal dibutuhkan dua tanda tangan.
 
"Tunggu sampai 20 saja. Kalau PDIP (yang tanda tangan) baru tanya," kata Ahok di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (3/6/2016).
 
Anggota Fraksi Gerindra DPRD DKI Syarif mengatakan, wacana penggunaan HMP atas desakan masyarakat yang berunjuk rasa di depan Gedung DPRD DKI, 20 Mei. Mereka ingin Ahok turun dari jabatannya karena diduga terlibat kasus korupsi, seperti kasus pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras, reklamasi Teluk jakarta, dan rencana penggusuran Kampung Luar Batang.
 
Sebanyak 13 anggota Fraksi Partai Gerindra sudah meneken surat pernyataan setuju penggunaan HMP. Mereka adalah M. Taufik, Taufik Hadiawan, Abdul Ghoni, Iman Satria, Fajar Sidik, Nuraina, Prabowo Soenirman, M. Arief, Endah Setia Dewi, Syarif, Seppalga Ahmad, Rani Mauliani, dan Rina Aditya Sartika.
 
Dari Fraksi PPP, Abraham Lunggana alias Lulung dan Riano. Dari Fraksi Golkar adalah Ramli dan Fraksi Partai Demokrat-PAN adalah Mujiono.
 
Tidak mudah DPRD menggulirkan HMP. Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi. Hak yang bisa berujung pemakzulan itu harus disahkan lewat rapat paripurna.
 
Rapat paripurna itu harus dihadiri minimal 3/4 atau 75 persen dari 106 anggota DPRD DKI, yakni 79,5 orang, atau dibulatkan 80 orang. Kemudian usulan HMP itu harus disetujui minimal 2/3 atau 67 persen dari anggota yang hadir (80 orang), yakni 53 orang.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan