Ilustrasi -- Foto: MI/ Atet Dwi Pramadia
Ilustrasi -- Foto: MI/ Atet Dwi Pramadia

DPRD DKI Temukan Banyak Penyalahgunakan KJP

Achmad Zulfikar Fazli • 22 Juli 2016 19:24
medcom.id, Jakarta: DPRD DKI Jakarta menyampaikan laporan hasil reses kedua tahun 2016 sebagai masukan dalam penyusunan rancangan anggaran pengeluaran dan belanja daerah (RAPBD) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Dalam laporan tersebut, DPRD menyoroti masalah Kartu Jakarta Pintar (KJP).
 
Anggota DPRD DKI Taufiqqurahman menyebut, masih banyak toko-toko di pasar yang melayani penukaran KJP dengan uang tunai. Selisih penukaran tersebut mencapai 10 persen.
 
Misalnya, pemegang KJP mau mencairkan uang Rp100 ribu, maka pemotongannya berkisar Rp3 ribu hingga Rp10 ribu. Temuan ini terjadi di Pasar Cengkareng, Pasar Palmerah, Jakarta Barat dan Mall Cityloft, Jakarta Pusat.

"Hal ini bukan tidak mungkin terjadi juga di seluruh wilayah DKI Jakarta," kata Taufiqqurahman dalam rapat paripurna di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Siri, Jakarta Pusat, Jumat (22/7/2016).
 
Menurut Taufiqqurahman, Dewan prihatin dengan kejadian ini. Sebab, anggaran yang digelontorkan Pemprov DKI cukup besar untuk KJP mencapai Rp2,3 triliun dalam APBD 2016.
 
Politikus Demokrat ini menyarakankan, agar bantuan untuk siswa diawasi dengan ketat dari Suku Dinas Pendidikan. Bila tetap ingin menggunakan kartu fisik, Dewan menyarankan agar disediakan mesin EDC di tiap sekolah. 
 
"Hal ini bisa kerja sama dengan Bank DKI untuk pengadaan mesin EDC," lanjut Taufiqqurahman.
 
DPRD DKI juga menyarankan Pemprov DKI untuk mengaktifkan kembali koperasi sekolah. Sehingga, seluruh kebutuhan pendidikan dapat dibeli di koperasi sekolah masing-masing.
 
KJP diluncurkan dengan sasaran utama pelajar dari keluarga tidak mampu. Pelajar adalah peserta didik pada jenjang satuan pendidikan sekolah dasar sampai menengah yang secara personal dinyatakan tidak mampu, baik secara materi maupun penghasilan orang tuanya yang tidak memadai untuk memenuhi kebutuhan dasar pendidikan.
 
Kebutuhan dasar pendidikan yang dimaksud mencakup: seragam, sepatu, dan tas sekolah, biaya transportasi, makanan serta biaya ekstrakurikuler.
 
Berikut kriteria siswa yang berhak menerima KJP:
 
1. Tidak merokok dan atau mengkonsumsi narkoba
 
2. Orang tua tidak memiliki penghasilan yang memadai
 
3. Menggunakan angkutan umum
 
4. Daya beli untuk sepatu dan pakaian seragam sekolah/pribadi rendah
 
5. Daya beli untuk buku, tas, dan alat tulis rendah
 
6. Daya beli untuk konsumsi makan/jajan rendah
 
7. Daya pemanfaatan internet rendah
 
8. Tidak dapat mengikuti kegiatan ekstrakurikuler yang berpotensi mengeluarkan biaya
 
Siswa kurang mampu yang berhak menerima KJP harus memenuhi pesyaratan seperti berikut:
 
1. Warga DKI Jakarta yang dibuktikan dengan kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.
 
2. Membuat surat pernyataan tidak mampu/miskin yang diketahui orang tua dan ketua RT setempat.
 
3. Terdaftar dan masih aktif disalah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
 
4. Diusulkan oleh sekolah yang telah ditandatangani oleh kepala sekolah, komite sekolah, dan kepala seksi Dikdas/Dikmen Kecamatan setempat yang selanjutnya diajukan ke Suku Dinas/Dinas Pendidikan setempat.
 
5.Menandatangani lembar pakta integritas yang telah disediakan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(Des)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan