Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menutup permanen Hotel AVA OYO di Komplek Ruko Permata Ancol, Jalan Budi Mulya, Pademangan Barat, Jakarta Utara. Penutupan lantaran pemilik hotel belum mengantongi izin operasional dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta.
"Ini satu tindakan secara tegas kepada pihak-pihak yang mengabaikan perizinan, yang seharusnya dilakukan," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi DKI Jakarta, Arifin, saat ditemui di Lobi Hotel AYA OYO, Pademangan, Jakarta Utara, Senin, 25 Januari 2021.
Menurut dia, penutupan permanen merupakan tindakan tegas bagi pemilik penginapan AVA OYO. Pemilik usaha tersebut dinilai mengabaikan perizinan.
Selain itu, operasional penginapan juga tidak menjalankan protokol kesehatan. Terlebih, masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Provinsi DKI Jakarta masih diberlakukan.
"Sudah beberapa kali mendapatkan keluhan dari masyarakat bahwa tempat ini sering kali menimbulkan kerumunan," kata dia.
Petugas tingkat kecamatan telah melayangkan surat teguran pada akhir Desember 2020. Teguran tersebut disertai dengan tindakan penutupan sementara 3x24 jam. Namun, tindakan itu tidak dihiraukan dan pemilik juga tidak mengurus perizinan.
Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menutup permanen
Hotel AVA OYO di Komplek Ruko Permata Ancol, Jalan Budi Mulya, Pademangan Barat, Jakarta Utara. Penutupan lantaran pemilik hotel belum mengantongi izin operasional dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta.
"Ini satu tindakan secara tegas kepada pihak-pihak yang mengabaikan perizinan, yang seharusnya dilakukan," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi
DKI Jakarta, Arifin, saat ditemui di Lobi Hotel AYA OYO, Pademangan, Jakarta Utara, Senin, 25 Januari 2021.
Menurut dia, penutupan permanen merupakan tindakan tegas bagi pemilik penginapan AVA OYO. Pemilik usaha tersebut dinilai mengabaikan perizinan.
Selain itu, operasional penginapan juga tidak menjalankan protokol kesehatan. Terlebih, masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Provinsi DKI Jakarta masih diberlakukan.
"Sudah beberapa kali mendapatkan keluhan dari masyarakat bahwa tempat ini sering kali menimbulkan kerumunan," kata dia.
Petugas tingkat kecamatan telah melayangkan surat teguran pada akhir Desember 2020. Teguran tersebut disertai dengan tindakan penutupan sementara 3x24 jam. Namun, tindakan itu tidak dihiraukan dan pemilik juga tidak mengurus perizinan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(ADN)