Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memberlakukan bekerja dari rumah (work from home) sebesar 75 persen. Aturan berlaku mulai Jumat, 18 Desember 2020.
"Sebesar 25 persen bagi perkantoran yang bekerja di kantor, termasuk swasta," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Gedung Balai Kota DKI Jakarta, Rabu, 16 Desember 2020.
Riza menegaskan Pemprov DKI akan mengawasi dan memantau perkantoran di Jakarta. Perusahaan yang melanggar akan diberikan sanksi.
Politikus Gerindra itu mengungkapkan aturan terkait tengah dikaji. Aturan akan masuk dalam kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
(Baca: DKI Wajibkan Masuk Keluar Ibu Kota Membawa Surat Rapid Test Antigen)
Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengetatkan kebijakan bekerja dari rumah menjadi 75 persen. Hal itu disampaikan dalam rapat Koordinasi Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Bali secara virtual, Senin, 14 Desember 2020.
Luhut juga meminta Anies meneruskan kebijakan membatasi jam operasional hingga pukul 19.00 WIB. Termasuk membatasi jumlah orang berkumpul di tempat makan, mal, dan tempat hiburan.
Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov)
DKI Jakarta akan memberlakukan bekerja dari rumah (
work from home) sebesar 75 persen. Aturan berlaku mulai Jumat, 18 Desember 2020.
"Sebesar 25 persen bagi perkantoran yang bekerja di kantor, termasuk swasta," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Gedung Balai Kota DKI Jakarta, Rabu, 16 Desember 2020.
Riza menegaskan Pemprov DKI akan mengawasi dan memantau perkantoran di Jakarta. Perusahaan yang melanggar akan diberikan sanksi.
Politikus Gerindra itu mengungkapkan aturan terkait tengah dikaji. Aturan akan masuk dalam kebijakan pembatasan sosial berskala besar (
PSBB).
(Baca:
DKI Wajibkan Masuk Keluar Ibu Kota Membawa Surat Rapid Test Antigen)
Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengetatkan kebijakan bekerja dari rumah menjadi 75 persen. Hal itu disampaikan dalam rapat Koordinasi Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Bali secara virtual, Senin, 14 Desember 2020.
Luhut juga meminta Anies meneruskan kebijakan membatasi jam operasional hingga pukul 19.00 WIB. Termasuk membatasi jumlah orang berkumpul di tempat makan, mal, dan tempat hiburan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)