Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno. Foto: MTVN/Lis Pratiwi
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno. Foto: MTVN/Lis Pratiwi

Anies Revisi Aturan Penggunaan Seragam Betawi

Faisal Abdalla • 04 Desember 2017 13:03
Jakarta: Gubernur DKI Jakarta Anies Basewedan mengeluarkan Pergub Nomor 183 Tahun 2017 tentang Pakaian Dinas. Aturan itu mengubah penggunaan pakaian adat Betawi di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
 
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengatakan, Anies sudah mendatangani Pergub tersebut. Baju adat Betawi yang sebelumnya wajib digunakan PNS tiap Kamis, kini diubah menjadi tiap Jumat.
 
Baca: Budaya Betawi Harus Dipertahankan di Tengah Pengaruh Barat
 
"Pergub pakaian dinas sudah ditandatangani Pak Anies. Insya Allah kita melakukan perubahan bahwa pakaian Sadariah memang baiknya dipakai hari Jumat," ujar Sandiaga di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin, 4 Desember 2017.
 
Pergub Nomor 183 Tahun 2017 merevisi Pergub Nomor 23 Tahun 2016 tentang Pakaian Dinas yang ditandatangani Gubernur DKI Jakarta sebelumnya, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Pakaian Sadariah merupakan pakaian khas Betawi. Masyarakat umumnya menyebut pakaian Sadariah sebagai baju koko.
 
Tidak ada perubahan berarti selain perubahan jadwal pengunaan seragam. termasuk kewajiban mengenakan ikat pinggang dan sepatu pantofel bagi pria. Sementara itu, pakaian batik yang semula dikenakan pada hari Jumat menjadi hari Kamis.

Baca: Pendapat Jokowi Soal Kontroversi Aturan Seragam Baju Adat Betawi
 
Sandiaga mengatakan, perubahan ini merupakan aspirasi dari masyarakat dan pegawai di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
 
Sebelumnya, gaya berbusana Sandiaga pada hari pertama bertugas sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta sempat menuai banyak kritik. Saat itu, Sandiaga mengenakan sepatu yang tidak sesuai dengan standar yang diatur dalam Pergub Nomor 23 Tahun 2016. "Sekarang ini sudah hampir sebulan lebih pakai sepatu pantofel. Enggak masalah," ujar Sandi.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan