Balai Kota DKI Jakarta. Foto: MI/Arya Manggala.
Balai Kota DKI Jakarta. Foto: MI/Arya Manggala.

Sebelum Lengser, Anies Buat Aturan Pemulihan Daerah Aliran Sungai Hingga 2026

Medcom • 23 September 2022 13:43

Jakarta: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membuat aturan terkait kelanjutan pemulihan daerah aliran sungai (DAS) kritis dan pengamanan pesisir pantai hingga 2026. Hal ini dimuat dalam Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2022 tentang Rencana Pembangunan Daerah (RPD) DKI Jakarta tahun 2023-2026.

“Dengan fokus kepada antisipasi debit air yang belum tertampung melalui peningkatan kapasitas eksisting dan desain sistem drainase, pembangunan tanggul pengamanan, dan upaya retensi air," ujar Anies dalam Peraturan Gubernur, dikutip Jumat, 23 September 2022.
 
Peraturan ini bertujuan mengurangi luas daerah genangan banjir menjadi 889,4 meter persegi pada 2026. Salah satu upaya yang dilakukan dengan melanjutkan program pembangunan dan peningkatan kapasitas sungai naturalisasi atau normalisasi yang akan dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta selanjutnya.

"Pengadaan tanah untuk naturalisasi/normalisasi sungai pada Kali Ciliwung, Kali Sunter Cipinang Melayu, Kali Angke, Kali Jatikramat, Kali Pesanggrahan, Kali Krukut, dan lainnya yang disesuaikan dengan kesepakatan bersama pemerintah pusat," bunyi peraturan tersebut.

Baca: Wapres Bocorkan Sosok Pengganti Anies Baswedan

Proyek normalisasi sungai digarap pemerintah pusat lewat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Sementara, Pemprov DKI bertugas mengurusi pembebasan lahan rumah warga yang terdampak oleh normalisasi tersebut. 

Selain proyek tadi, program yang akan dikerjakan oleh penerus Anies adalah pengoperasian empat sungai, danau, embung, dan waduk (SDEW). Tak hanya itu, penerus Anies bertugas dalam program pembangunan dan peningkatan kapasitas saluran drainase.
 
Kemudian, pembangunan sarana prasarana pengendali banjir, integrasi ruang terbuka hijau dan biru melalui replikasi Taman Maju Bersama (TMB) di daerah cekungan. Lalu, pembangunan dan peningkatan kapasitas pemanenan air hujan dan sumur resapan, hingga pembangunan tanggul pengaman pantai yang menjadi kewajiban Pemprov DKI Jakarta sepanjang 22 kilometer.

(Syeha Alhaddar)


 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan