Jakarta: Banding Pemprov DKI Jakarta soal gugatan revisi Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 ditolak. Wakil Ketua DPP Apindo DKI Jakarta Nurjaman mengaku lega atas putusan banding yang ditetapkan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN).
"Tapi itulah yang sesuai dengan harapan kami. Sekarang sudah jelas bahwa dasar untuk UMP 2023 adalah berdasarkan putusan PT TUN itu," tutur Nurjaman saat dihubungi, Kamis, 17 November 2022.
Pemprov DKI mengajukan banding atas putusan PTUN terkait gugatan Apindo soal keputusan gubernur tentang revisi UMP yang diketok pada Juli 2022. Dalam banding yang dilayangkan Agustus lalu, dinyatakan ditolak pengadilan.
Dalam amar putusannya yang diterbitkan Selasa, 15 November 2022, majelis hakim PT TUN yang diketuai Achmad Hari Arwoko menguatkan keputusan yang ditetapkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yakni putusan nomor 11/G/2022/PTUN.JKT, tanggal 12 Juli 2022.
Dengan demikian, Pemprov DKI harus mencabut Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021.
PT TUN juga mewajibkan kepada Pemprov DKI untuk menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang baru mengenai UMP 2022 berdasarkan rekomendasi dewan pengupahan DKI Jakarta unsur serikat pekerja/buruh Nomor: I/Depeprov/XI/2021, tanggal 15 November 2021 sebesar Rp4.573.845.
Pemprov DKI Jakarta menerbitkan Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1395 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi 2022, pada 19 November 2021.
Ketika itu, UMP DKI yang berlaku pada 2022 sebesar Rp4.573.845 berdasarkan hasil sidang Dewan Pengupahan. Namun, Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berpendapat lain. Ia pun merevisi keputusan itu dengan menerbitkan Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021.
Melalui revisi itu, Anies memutuskan angka UMP 2022 lebih tinggi yakni Rp4.641.854. Alasan Anies menerbitkan revisi UMP karena menilai angka UMP yang diputuskan Dewan Pengupahan lebih rendah dari inflasi.
Jakarta: Banding
Pemprov DKI Jakarta soal gugatan revisi Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 ditolak. Wakil Ketua DPP Apindo DKI Jakarta Nurjaman mengaku lega atas putusan banding yang ditetapkan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN).
"Tapi itulah yang sesuai dengan harapan kami. Sekarang sudah jelas bahwa dasar untuk UMP 2023 adalah berdasarkan putusan PT TUN itu," tutur Nurjaman saat dihubungi, Kamis, 17 November 2022.
Pemprov DKI mengajukan banding atas putusan PTUN terkait gugatan Apindo soal keputusan gubernur tentang revisi
UMP yang diketok pada Juli 2022. Dalam banding yang dilayangkan Agustus lalu, dinyatakan ditolak pengadilan.
Dalam amar putusannya yang diterbitkan Selasa, 15 November 2022, majelis hakim PT TUN yang diketuai Achmad Hari Arwoko menguatkan keputusan yang ditetapkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yakni putusan nomor 11/G/2022/PTUN.JKT, tanggal 12 Juli 2022.
Dengan demikian, Pemprov DKI harus mencabut Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021.
PT TUN juga mewajibkan kepada Pemprov DKI untuk menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang baru mengenai UMP 2022 berdasarkan rekomendasi dewan pengupahan DKI Jakarta unsur serikat pekerja/buruh Nomor: I/Depeprov/XI/2021, tanggal 15 November 2021 sebesar Rp4.573.845.
Pemprov
DKI Jakarta menerbitkan Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1395 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi 2022, pada 19 November 2021.
Ketika itu, UMP DKI yang berlaku pada 2022 sebesar Rp4.573.845 berdasarkan hasil sidang Dewan Pengupahan. Namun, Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berpendapat lain. Ia pun merevisi keputusan itu dengan menerbitkan Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021.
Melalui revisi itu, Anies memutuskan angka UMP 2022 lebih tinggi yakni Rp4.641.854. Alasan Anies menerbitkan revisi UMP karena menilai angka UMP yang diputuskan Dewan Pengupahan lebih rendah dari inflasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)