Ilustrasi.
Ilustrasi.

Pemukul Pelaku Tabrak Lari di Mangga Besar Jadi Tersangka

Sunnaholomi Halakrispen • 03 September 2018 23:40
Jakarta: Polisi telah menetapkan lima tersangka, diduga terkait kasus pengeroyokan yang melibatkan  pelaku tabrak lari di Mangga Besar, Tamansari, Jakarta Barat, Franky.
 
Kapolsek Tamansari AKBP Ruly Indra mengatakan, lima tersanka itu adalah SS, AA, WT, FA, dan SD. Mereka diduga telah memukul Franky.
 
“Semua kita mintai keterangan, kita naikan statusnya sebagai tersangka,” ujar Ruly kepada wartawan, Senin, 3 September 2018.

Ia menyampaikan, penetapan tersangka berdasarkan foto di lokasi kejadian. Salah satunya, foto SS yang berada di samping kanan tersangka dan melakukan pemukulan.
 
Baca: Pelaku Tabrak Lari di Mangga Besar Lolos Jerat Hukum
 
“Pada saat terjadi, kendaran yang bersangkutan dihentikan, berbagai tindakan kekerasan dalam bentuk pelaku memukul helm, ancaman yang bersangkutan. Sehingga karena ketakutan maju tidak bisa mundur tidak bisa menabrak pembatas busway,” tuturnya.
 
Ruly menyebut, saat ini pihaknya masih mencari dua  pemukul yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Sementara itu, lima orang yang telah ditetapkan jadi tersangka tidak ditahan.
 
“Untuk saat ini diwajibkan lapor karena yang bersangkutan cukup kooperatif memberikan keterangan sambil mencari DPO,” pungkas Ruly.
 
Baca: Pengguna Sabu Tabrak Lari Warga di Mangga Besar
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan