Ilustrasi/Medcom.id
Ilustrasi/Medcom.id

Positif Covid-19? Jangan Panik, Ini Kriteria Pasien yang Perlu Perawatan

Kautsar Widya Prabowo • 27 Juni 2021 09:00
Jakarta: Dinas Kesehatan (Dinskes) DKI Jakarta menjelaskan tidak semua pasien positif covid-19 harus dirawat di rumah sakit. Pasien dengan kategori gejala ringan cukup menjalani isolasi mandiri.
 
"Untuk yang bergejala ringan, seperti batuk, pilek, sakit kepala, radang tenggorokan, tidak sesak napas, maupun yang tanpa gejala bisa menjalani isolasi mandiri saja di rumah atau fasilitas isolasi," ujar Kepala Dinas Kesehatan DKI Widyastuti melalui keterangan tertulis, Sabtu, 26 Juni 2021.
 
Baca: 2.508 WNA Terpapar Covid-19 di Indonesia

Widya menyebut pasien yang diutamakan menjalani perawatan di RS adalah mereka yang mengalami gejala sedang, berat, dan kritis. Sebab, pasien mengalami kondisi saturasi oksigen berada di bawah 95 persen, sesak napas, kesulitan/tidak dapat berbicara, penurunan kesadaran, terdapat komorbid, dan bergejala sedang pneumonia.
 
"Untuk itu, masyarakat sebaiknya tidak panik saat dinyatakan positif covid-19," kata dia.
 
Di sisi lain, dia mengimbau masyarakat yang terkonfirmasi positif dapat segera melapor ke Satuan Tugas (Satgas) Covid-19  tingkat RT dan puskesmas terdekat. Hal ini guna mendapatkan pemeriksaan awal dan diberikan pengantar apabila memerlukan isolasi terkendali.
 
Sementara itu, kasus covid-19 di DKI Jakarta bertambah 9.271 orang pada Sabtu, 26 Juni 2021. Ini penambahan tertinggi selama pandemi terjadi di Indonesia.
 
“Hari ini angka kasus positif mencapai 9.271 orang,” jelas Widya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan