medcom.id, Jakarta: Ahmad Imam Al Hafitdz datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menjalani sidang vonis kasus pembunuhan Ade Sara Suroto. Hafitd datang ke PN Jakpus, Selasa (9/12/2014), mengenakan setelan batik warna merah lengkap dengan kacamata yang selalu dikenakan.
Tampilan Hafitd kali ini berbeda dari sidang sebelumnya. Ia tampil lebih necis dengan yang tertata rapih. 'Mahkotanya' klimis dengan gel penata rambut.
Terdakwa kasus pembunuhan Ade Sara itu langsung memasuki ruang sidang Mudjono di lantai 2 PN Jakarta Pusat tanpa memberikan keterangan kepada wartawan.
Hafitd dan Assyifa Ramadhani terjerat dalam kasus pembunuhan terhadap Ade Sara. Ade tewas lantaran dianiaya dengan cara tragis oleh keduanya. Ia disetrum, dicekik, hingga disumpal mulutnya menggunakan kertas dan tisu. Jasad Ade lalu dibuang pelaku di Jalan Tol Bintara, Bekasi Barat, Kota Bekasi.
Hafitd dan Assyifa pun didakwa dengan tiga pasal berlapis dan dituntut jaksa hukuman seumur hidup. Pada dakwaan primer, kedua terdakwa dikenakan Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Mereka juga dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara dakwaan ketiga, mereka dikenakan Pasal 353 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Kematian juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
medcom.id, Jakarta: Ahmad Imam Al Hafitdz datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menjalani sidang vonis kasus pembunuhan Ade Sara Suroto. Hafitd datang ke PN Jakpus, Selasa (9/12/2014), mengenakan setelan batik warna merah lengkap dengan kacamata yang selalu dikenakan.
Tampilan Hafitd kali ini berbeda dari sidang sebelumnya. Ia tampil lebih necis dengan yang tertata rapih. 'Mahkotanya' klimis dengan gel penata rambut.
Terdakwa kasus pembunuhan Ade Sara itu langsung memasuki ruang sidang Mudjono di lantai 2 PN Jakarta Pusat tanpa memberikan keterangan kepada wartawan.
Hafitd dan Assyifa Ramadhani terjerat dalam kasus pembunuhan terhadap Ade Sara. Ade tewas lantaran dianiaya dengan cara tragis oleh keduanya. Ia disetrum, dicekik, hingga disumpal mulutnya menggunakan kertas dan tisu. Jasad Ade lalu dibuang pelaku di Jalan Tol Bintara, Bekasi Barat, Kota Bekasi.
Hafitd dan Assyifa pun didakwa dengan tiga pasal berlapis dan dituntut jaksa hukuman seumur hidup. Pada dakwaan primer, kedua terdakwa dikenakan Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Mereka juga dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara dakwaan ketiga, mereka dikenakan Pasal 353 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Kematian juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(BOB)