medcom.id, Jakarta: Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan kuasa hukum Ahmad Imam Al Hafitd, pembunuh Ade Sara Angelina Suroto. Dalam putusannya, Hakim meminta Jaksa Penuntut Umum melanjutkan persidangan.
"Mengadili, menolak keberatan atau eksepsi yang diajukan penasihat hukum terdakwa seluruhnya. Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan ke tahap berikutnya," kata Ketua Majelis Hakim Hapsoro saat membacakan putusan sela di PN Jakarta Pusat, Jl Gajah Mada, Selasa (16/9/2014).
Dalam penjelasannya, Majelis Hakim menilai dakwaan yang dibuat Jaksa Penuntut Umum sudah sesuai. Pembuatan dakwaan juga sudah dilakukan dengan jelas, cermat, dan lengkap.
Tudingan penasihat hukum terkait pembacaan dakwaan yang tidak didampingi penasihat hukum ditegaskan harus ditolak. Sebab, Majelis Hakim tidak mau tahu bila kemudian penasihat hukum tidak hadir berkilah tidak mengetahui jadwal sidang.
"Dalam hal penasihat hukum berhalangan dapat menunjuk pengganti, apabila juga tidak hadir maka sidang dapat berjalan terus. Maka keberatan yang mendasarkan persidangan pertama yakni pembacaan surat dakwaan tidak dihadiri penasihat hukum harus dinyatakan ditolak," tandasnya.
Sementara itu, tudingan lain penasihat hukum yang menyebut dakwaan Jaksa Penuntut Umum kabur karena tidak merumuskan perencanaan hingga terengutnya nyawa korban ditolak. Hakim berpendapat eksepsi sudah masuk ke pokok perkara dan harus dibuktikan ke tahap selanjutnya.
"Untuk membuktikan itu diperlukan pembuktian dalam persidangan, maka alasan keberatan harus ditolak," pungkas hakim.
Diketahui dalam dakwaan Ahmad Imam Al Hafitd dan Asyifa Ramadhani melakukan perencanaan pembunuhan pada Ade Sara. Mantan pacar Hafitd itu dibunuh dengan cara disetrum, dicekik, serta disumpal mulutnya menggunakan tisu dan kertas. Yang kemudian jasadnya dibuang di Jalan Tol Bintara kilometer 49 Bekasi Barat.
Keduanya didakwa melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan lebih subsider lagi Pasal 353 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
medcom.id, Jakarta: Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan kuasa hukum Ahmad Imam Al Hafitd, pembunuh Ade Sara Angelina Suroto. Dalam putusannya, Hakim meminta Jaksa Penuntut Umum melanjutkan persidangan.
"Mengadili, menolak keberatan atau eksepsi yang diajukan penasihat hukum terdakwa seluruhnya. Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan ke tahap berikutnya," kata Ketua Majelis Hakim Hapsoro saat membacakan putusan sela di PN Jakarta Pusat, Jl Gajah Mada, Selasa (16/9/2014).
Dalam penjelasannya, Majelis Hakim menilai dakwaan yang dibuat Jaksa Penuntut Umum sudah sesuai. Pembuatan dakwaan juga sudah dilakukan dengan jelas, cermat, dan lengkap.
Tudingan penasihat hukum terkait pembacaan dakwaan yang tidak didampingi penasihat hukum ditegaskan harus ditolak. Sebab, Majelis Hakim tidak mau tahu bila kemudian penasihat hukum tidak hadir berkilah tidak mengetahui jadwal sidang.
"Dalam hal penasihat hukum berhalangan dapat menunjuk pengganti, apabila juga tidak hadir maka sidang dapat berjalan terus. Maka keberatan yang mendasarkan persidangan pertama yakni pembacaan surat dakwaan tidak dihadiri penasihat hukum harus dinyatakan ditolak," tandasnya.
Sementara itu, tudingan lain penasihat hukum yang menyebut dakwaan Jaksa Penuntut Umum kabur karena tidak merumuskan perencanaan hingga terengutnya nyawa korban ditolak. Hakim berpendapat eksepsi sudah masuk ke pokok perkara dan harus dibuktikan ke tahap selanjutnya.
"Untuk membuktikan itu diperlukan pembuktian dalam persidangan, maka alasan keberatan harus ditolak," pungkas hakim.
Diketahui dalam dakwaan Ahmad Imam Al Hafitd dan Asyifa Ramadhani melakukan perencanaan pembunuhan pada Ade Sara. Mantan pacar Hafitd itu dibunuh dengan cara disetrum, dicekik, serta disumpal mulutnya menggunakan tisu dan kertas. Yang kemudian jasadnya dibuang di Jalan Tol Bintara kilometer 49 Bekasi Barat.
Keduanya didakwa melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan lebih subsider lagi Pasal 353 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LAL)