Jakarta: Polda Metro Jaya meminta pemerintah melarang atau membatasi peredaran rokok elektrik (vape). Alasannya, kasus vape mengandung narkotika semakin marak.
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, saat kegiatan rilis pengungkapan sindikat narkotika 'Reborn Cartel' yang memproduksi cairan rokok elektrik atau liquid vape yang mengandung ekstasi di Kelapa Gading, Jakarta Utara.
"Kita dari kepolisian, Polda Metro Jaya, mengharapkan untuk meninjau ulang peraturan masuknya vape elektrik ke Indonesia. Jangan sampai ini membuat resah masyarakat," kata Argo di Jalan Janur Elok VII Blok QH5 No 12 Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis, 8 November 2018.
"Kalau perlu vape elektrik tidak boleh masuk ke Indonesia. Karena masih banyak generasi bangsa kita yang menginginkan clear," tambahnya.
Polisi mengungkap adanya mini lab atau pabrik rumahan vape narkoba. Kegiatan yang dilakukan di rumah dua lantai itu dinilai sangat rapi.
"Para tetangga tidak mengetahui aktivitas yang dilakukan di rumah ini. Yang ada hanya ada gonggongan anjing. Jadi kegiatan pembuatan vape elektrik mengandung narkoba ini sangat rapi," katanya.
Baca: Vapor Rasa Buah Tak Baik untuk Jantung
Subdit I Ditresnarkoba Polra Metro Jaya membongkar sindikat narkotika 'Reborn Cartel' yang memproduksi cairan rokok elektrik atau liquid vape yang mengandung ekstasi.
Dari hasil operasi dan penyelidikan, polisi menangkap 18 orang tersangka. Mereka adalah ER, DIL, 23, AR,18, AG, KIM, 21, TY (napi 28 tahun), TM, 21, SEP, 22, BUS, 26, DAN, 28, HAM (napi 20 tahun), BR, 21, VIK, 20, DW, 25, DIK, 24, dan AD, 27, dan COK (napi 35 tahun).
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/aNrLmqEk" allowfullscreen></iframe>
Jakarta: Polda Metro Jaya meminta pemerintah melarang atau membatasi peredaran rokok elektrik (vape). Alasannya, kasus vape mengandung narkotika semakin marak.
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, saat kegiatan rilis pengungkapan sindikat narkotika 'Reborn Cartel' yang memproduksi cairan rokok elektrik atau liquid vape yang mengandung ekstasi di Kelapa Gading, Jakarta Utara.
"Kita dari kepolisian, Polda Metro Jaya, mengharapkan untuk meninjau ulang peraturan masuknya vape elektrik ke Indonesia. Jangan sampai ini membuat resah masyarakat," kata Argo di Jalan Janur Elok VII Blok QH5 No 12 Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis, 8 November 2018.
"Kalau perlu vape elektrik tidak boleh masuk ke Indonesia. Karena masih banyak generasi bangsa kita yang menginginkan
clear," tambahnya.
Polisi mengungkap adanya mini lab atau pabrik rumahan vape narkoba. Kegiatan yang dilakukan di rumah dua lantai itu dinilai sangat rapi.
"Para tetangga tidak mengetahui aktivitas yang dilakukan di rumah ini. Yang ada hanya ada gonggongan anjing. Jadi kegiatan pembuatan vape elektrik mengandung narkoba ini sangat rapi," katanya.
Baca: Vapor Rasa Buah Tak Baik untuk Jantung
Subdit I Ditresnarkoba Polra Metro Jaya membongkar sindikat narkotika 'Reborn Cartel' yang memproduksi cairan rokok elektrik atau liquid vape yang mengandung ekstasi.
Dari hasil operasi dan penyelidikan, polisi menangkap 18 orang tersangka. Mereka adalah ER, DIL, 23, AR,18, AG, KIM, 21, TY (napi 28 tahun), TM, 21, SEP, 22, BUS, 26, DAN, 28, HAM (napi 20 tahun), BR, 21, VIK, 20, DW, 25, DIK, 24, dan AD, 27, dan COK (napi 35 tahun).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(FZN)