medcom.id, Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan pemilik gedung bertingkat merekrut fire safety manager atau penyedia keamanan kebakaran.
Hal itu termaktub dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI No. 143 tahun 2016 tentang Manajemen Keselamatan Kebakaran Gedung dan Manajemen Keselamatan Kebakaran Lingkungan.
Setiap gedung bertingkat yang memiliki penghuni minimal 500 orang, wajib merekrut penyedia keamanan kebakaran.
Kepala Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan DKI, Subedjo mengatakan, pihaknya kekurangan sumber daya manusia (SDM) untuk mengaudit gedung-gedung terkait penyediaan fasilitas bencana kebakaran.
"Pergub itu mengatur kewajiban pengelola gedung merekrut fire safety manager," kata Subedjo saat acara sosialisasi Pengembangan Sistem Kebakaran dan Perlengkapan Kebutuhan Kebakaran di Indonesian yang digelar PT Tecs Global Sinergi Indonesia di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (1/11/2016).
Orang-orang yang tergabung dalam fire safety manager telah mengikuti pelatihan yang dilakukan Lembaga Diklat Profesi (LDP) dan mendapat sertifikat yang dikeluarkan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP). Sertifikat tersebut harus didaftarkan ke Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan DKI.
Subedjo mengungkapkan, saat ini baru empat LDP yang menyelenggarakan pendidikan dan latihan (diklat) untuk fire safety manager. Salah satunya, Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan DKI.
Pengelola gedung yang sudah memiliki fire safety manager bisa melakukan audit gedung sendiri terkait penyediaan fasilitas penanggulangan kebakaran.
"SDM kita kan terbatas. Enggak sebanding dengan jumlah gedung bertingkat di Jakarta. Karena itu, harus ada fire safety manager di setiap gedung. Mereka harus mengaudit bangunannya sendiri. Lalu hasil auditnya akan dilaporkan ke kami," ujarnya.
General Manager PT TECS Global Sinergi Indonesia, Jamal Saini mengatakan, untuk mendukung terbitnya Pergub No143 Tahun 2016, PT Tecs menggelar acara sosialisasi implementasi manajemen kebakaran gedung.
Hal ini penting dilakukan, mengingat Kota Jakarta merupakan salah satu daerah di Indonesia dengan tingkat kebakaran yang tinggi. Sampai pada 15 Spetember 2016, sudah terjadi 845 kejadian kebakaran dengan total kerugian sebesar Rp 173 miliar lebih.
"Masih banyak gedung di Jakarta yang belum memiliki standar proteksi kebakaran yang memadai. Ini terjadi baik di gedung milik pemerintah ataupun swasta," kata Jamal.
Aturan baru ini memaksa pengelola gedung merekrut fire safety manager. Mau tak mau, mereka dipaksa memprioritaskan pemenuhan standar keamanan gedung dari bahaya kebakaran.
"Manajemen pengelola gedung dipaksa menyiapkan SDM yang terampil dan tersertifikasi, sehingga terampil meminimalisir kebakaran di gedungnya masing-masing," ujar Jamal.
Padatnya lalu lintas Jakarta, membuat pengelola gedung tidak bisa menggantungkan diri kepada petugas pemadam kebakaran.
“Kebakaran awalnya dimulai dari api yang kecil. Agar tidak membesar, dibutuhkan SDM yang terampil dan tenang mengatasi kebakaran. Dengan demikian kebakaran tidak meluas dan kerugian bisa ditekan,” kata Jamal
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/5b2MQ76N" frameborder="0" scrolling="no" allowfullscreen></iframe>
medcom.id, Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan pemilik gedung bertingkat merekrut
fire safety manager atau penyedia keamanan kebakaran.
Hal itu termaktub dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI No. 143 tahun 2016 tentang Manajemen Keselamatan Kebakaran Gedung dan Manajemen Keselamatan Kebakaran Lingkungan.
Setiap gedung bertingkat yang memiliki penghuni minimal 500 orang, wajib merekrut penyedia keamanan kebakaran.
Kepala Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan DKI, Subedjo mengatakan, pihaknya kekurangan sumber daya manusia (SDM) untuk mengaudit gedung-gedung terkait penyediaan fasilitas bencana kebakaran.
"Pergub itu mengatur kewajiban pengelola gedung merekrut
fire safety manager," kata Subedjo saat acara sosialisasi Pengembangan Sistem Kebakaran dan Perlengkapan Kebutuhan Kebakaran di Indonesian yang digelar PT Tecs Global Sinergi Indonesia di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (1/11/2016).
Orang-orang yang tergabung dalam fire safety manager telah mengikuti pelatihan yang dilakukan Lembaga Diklat Profesi (LDP) dan mendapat sertifikat yang dikeluarkan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP). Sertifikat tersebut harus didaftarkan ke Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan DKI.
Subedjo mengungkapkan, saat ini baru empat LDP yang menyelenggarakan pendidikan dan latihan (diklat) untuk fire safety manager. Salah satunya, Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan DKI.
Pengelola gedung yang sudah memiliki fire safety manager bisa melakukan audit gedung sendiri terkait penyediaan fasilitas penanggulangan kebakaran.
"SDM kita kan terbatas. Enggak sebanding dengan jumlah gedung bertingkat di Jakarta. Karena itu, harus ada fire safety manager di setiap gedung. Mereka harus mengaudit bangunannya sendiri. Lalu hasil auditnya akan dilaporkan ke kami," ujarnya.
General Manager PT TECS Global Sinergi Indonesia, Jamal Saini mengatakan, untuk mendukung terbitnya Pergub No143 Tahun 2016, PT Tecs menggelar acara sosialisasi implementasi manajemen kebakaran gedung.
Hal ini penting dilakukan, mengingat Kota Jakarta merupakan salah satu daerah di Indonesia dengan tingkat kebakaran yang tinggi. Sampai pada 15 Spetember 2016, sudah terjadi 845 kejadian kebakaran dengan total kerugian sebesar Rp 173 miliar lebih.
"Masih banyak gedung di Jakarta yang belum memiliki standar proteksi kebakaran yang memadai. Ini terjadi baik di gedung milik pemerintah ataupun swasta," kata Jamal.
Aturan baru ini memaksa pengelola gedung merekrut fire safety manager. Mau tak mau, mereka dipaksa memprioritaskan pemenuhan standar keamanan gedung dari bahaya kebakaran.
"Manajemen pengelola gedung dipaksa menyiapkan SDM yang terampil dan tersertifikasi, sehingga terampil meminimalisir kebakaran di gedungnya masing-masing," ujar Jamal.
Padatnya lalu lintas Jakarta, membuat pengelola gedung tidak bisa menggantungkan diri kepada petugas pemadam kebakaran.
“Kebakaran awalnya dimulai dari api yang kecil. Agar tidak membesar, dibutuhkan SDM yang terampil dan tenang mengatasi kebakaran. Dengan demikian kebakaran tidak meluas dan kerugian bisa ditekan,” kata Jamal
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)