medcom.id, Jakarta: Sudah sejak tahun 2006, pemerintah Indonesia dan Malaysia meneken nota kesepahaman (MoU) tentang tenaga kerja Indonesia (TKI). Namun, Malaysia dirasa belum memenuhi poin-poin perjanjian tersebut.
"Mohon maaf Malaysia masih menyimpang, contohnya waktu itu (perjanjian) TKI biaya dibebankan ke majikan, visa semuanya, tapi kenyataan di lapangan kebijakan di luar MoU memberatkan TKI semua," kata Direktur Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri (PPTKLN) Kemenaker, R Soes Hindharno, kepada Metrotvnews.com, Senin 10 Juli 2017.
Belakangan, Malaysia melakukan razia besar-besaran terhadap tenaga kerja asing sejak 1 Juli. Pemerintah meminta Malaysia menghentikan razia dan memperpanjang program rehiring.
Soes mengatakan, pemerintah Indonesia tentunya menyiapkan skenario kalau-kalau Malaysia tetap pada kebijakannya. Indonesia akan menunda perpanjangan MoU tentang TKI dengan Malaysia.
"Kita sengaja belum perpanjang MoU dengan Malaysia. MoU dengan Malaysia telah mati bulan Mei tahun lalu. Kita bukan mengancam tapi ini bagian dari negosiasi," tegas Soes.
Ia mengatakan, ada beberapa poin perjanjian yang belum dilakukan Malaysia. Misal saja pembayaran gaji TKI belum dibayar 1.200 ringgit per bulan, akses komunikasi TKI dengan keluarga maupun KBRI masih sulit, dan paspor dipegang oleh majikan.
"Semua itu belum dipenuhi Malaysia. Karena itu salah satunya MoU Indonesia dengan Malaysia belum diperpanjang lagi," ungkapnya.
medcom.id, Jakarta: Sudah sejak tahun 2006, pemerintah Indonesia dan Malaysia meneken nota kesepahaman (MoU) tentang tenaga kerja Indonesia (TKI). Namun, Malaysia dirasa belum memenuhi poin-poin perjanjian tersebut.
"Mohon maaf Malaysia masih menyimpang, contohnya waktu itu (perjanjian) TKI biaya dibebankan ke majikan, visa semuanya, tapi kenyataan di lapangan kebijakan di luar MoU memberatkan TKI semua," kata Direktur Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri (PPTKLN) Kemenaker, R Soes Hindharno, kepada
Metrotvnews.com, Senin 10 Juli 2017.
Belakangan, Malaysia melakukan razia besar-besaran terhadap tenaga kerja asing sejak 1 Juli. Pemerintah meminta Malaysia menghentikan razia dan memperpanjang program rehiring.
Soes mengatakan, pemerintah Indonesia tentunya menyiapkan skenario kalau-kalau Malaysia tetap pada kebijakannya. Indonesia akan menunda perpanjangan MoU tentang TKI dengan Malaysia.
"Kita sengaja belum perpanjang MoU dengan Malaysia. MoU dengan Malaysia telah mati bulan Mei tahun lalu. Kita bukan mengancam tapi ini bagian dari negosiasi," tegas Soes.
Ia mengatakan, ada beberapa poin perjanjian yang belum dilakukan Malaysia. Misal saja pembayaran gaji TKI belum dibayar 1.200 ringgit per bulan, akses komunikasi TKI dengan keluarga maupun KBRI masih sulit, dan paspor dipegang oleh majikan.
"Semua itu belum dipenuhi Malaysia. Karena itu salah satunya MoU Indonesia dengan Malaysia belum diperpanjang lagi," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)