Jakarta: Polda Metro Jaya akhirnya menahan teman perempuan Mario Dandy Satrio berinisial AG. Ia akan ditahan selama 7 hari kedepan terkait kasus penganiayaan korban David Ozora Latumahina.
Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi bersama Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menggelar konferensi pers terkait hal tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan kami selama kurang lebih enam jam, kami sekali lagi dengan pertimbangan kenyamanan terhadap anak. Malam ini kami putuskan dari penyidik kemudian untuk melakukan penangkapan dan dilanjutkan dengan penahanan," ujar Hengki saat konferensi pers, Rabu, 8 Maret 2023.
Ia juga mengatakan, adapun penahanan AG berdasarkan sistem peradilan anak. "Artinya kita menyesuaikan dengan UU yang berlaku," lanjutnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan terhadap AG (15) yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan korban David Ozora. Pemeriksaan AG masih berlangsung di Polda Metro Jaya hingga malam hari.
Anehnya, dalam pemeriksaan kali ini batang hidung AG tidak terlihat. Kedatangannya pun tidak terlihat awak media.
Trunoyudo menerangkan pemeriksaan AG didampingi dua institusi, yaitu didampingi Pembimbing Kemasyarakatan Balai pemasyarakatan (PK BAPAS) serta didampingi dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).
“Iya didampingi pengacaranya dan PK BAPAS dan PPPA,” ujar Trunoyudo. (Mohamad Farhan Zhuhri)
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta:
Polda Metro Jaya akhirnya menahan teman perempuan Mario Dandy Satrio berinisial AG. Ia akan ditahan selama 7 hari kedepan terkait kasus
penganiayaan korban David Ozora Latumahina.
Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi bersama Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menggelar konferensi pers terkait hal tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan kami selama kurang lebih enam jam, kami sekali lagi dengan pertimbangan kenyamanan terhadap anak. Malam ini kami putuskan dari penyidik kemudian untuk melakukan penangkapan dan dilanjutkan dengan penahanan," ujar Hengki saat konferensi pers, Rabu, 8 Maret 2023.
Ia juga mengatakan, adapun penahanan AG berdasarkan sistem peradilan anak. "Artinya kita menyesuaikan dengan UU yang berlaku," lanjutnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan terhadap AG (15) yang diduga terlibat dalam
kasus penganiayaan korban David Ozora. Pemeriksaan AG masih berlangsung di Polda Metro Jaya hingga malam hari.
Anehnya, dalam pemeriksaan kali ini batang hidung AG tidak terlihat. Kedatangannya pun tidak terlihat awak media.
Trunoyudo menerangkan pemeriksaan AG didampingi dua institusi, yaitu didampingi Pembimbing Kemasyarakatan Balai pemasyarakatan (PK BAPAS) serta didampingi dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).
“Iya didampingi pengacaranya dan PK BAPAS dan PPPA,” ujar Trunoyudo. (
Mohamad Farhan Zhuhri)
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)