Jakarta: Sebanyak dua pengedar 5.350 keping meterai Rp10 ribu palsu secara daring ditetapkan jadi tersangka. Mereka beroperasi sejak Februari hingga Mei 2023.
"Kedua pengedar adalah seorang pria berinisial RBW, 21, dan seorang perempuan berinisial Y, 44," kata Wakil Kepala Polres Pelabuhan Tanjung Priok Kompol Yunita Natalia Rungkat saat jumpa pers di Jakarta Utara, Senin, 12 Juni 2023.
Yunita menjelaskan kedua tersangka mengaku baru melakukan aksinya satu kali di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek). Alasannya karena tergiur keuntungan besar.
"Tersangka yang telah melakukan tindak pidana ini kami jerat dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, sebagaimana dalam Pasal 25 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2020 tentang Bea Meterai dan Pasal 257 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," kata Yunita.
Pihaknya menangkap kedua tersangka di Jalan Panaitan Raya Pelabuhan Tanjung Priok pada Senin, 29 Mei 2023, pukul 17.00 WIB. Penangkapan dilakukan setelah petugas mendapat informasi bahwa keduanya hendak bertransaksi meterai di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok.
Setelah diselidiki, petugas menemukan keduanya membawa 1.250 keping meterai Rp10.000 dalam bentuk 25 lembar kertas cetak yang dijual dengan harga Rp6 ribu per keping. Selain itu, ditemukan pula barang bukti berupa satu unit ponsel warna merah dengan nomor kartu 0895-3868-96639 dan satu unit ponsel warna hitam dengan nomor kartu 0878-2039-3779 yang digunakan untuk bertransaksi meterai palsu.
"Kedua tersangka beserta barang bukti kini ditahan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok untuk kepentingan penyidikan," ujar dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Sebanyak dua pengedar 5.350 keping
meterai Rp10 ribu
palsu secara daring ditetapkan jadi tersangka. Mereka beroperasi sejak Februari hingga Mei 2023.
"Kedua pengedar adalah seorang pria berinisial RBW, 21, dan seorang perempuan berinisial Y, 44," kata Wakil Kepala Polres Pelabuhan Tanjung Priok Kompol Yunita Natalia Rungkat saat jumpa pers di Jakarta Utara, Senin, 12 Juni 2023.
Yunita menjelaskan kedua tersangka mengaku baru melakukan aksinya satu kali di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek). Alasannya karena tergiur keuntungan besar.
"Tersangka yang telah melakukan tindak pidana ini kami jerat dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, sebagaimana dalam Pasal 25 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2020 tentang Bea Meterai dan Pasal 257 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," kata Yunita.
Pihaknya menangkap kedua tersangka di Jalan Panaitan Raya Pelabuhan Tanjung Priok pada Senin, 29 Mei 2023, pukul 17.00 WIB. Penangkapan dilakukan setelah petugas mendapat informasi bahwa keduanya hendak bertransaksi meterai di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok.
Setelah diselidiki, petugas menemukan keduanya membawa 1.250 keping meterai Rp10.000 dalam bentuk 25 lembar kertas cetak yang dijual dengan harga Rp6 ribu per keping. Selain itu, ditemukan pula barang bukti berupa satu unit ponsel warna merah dengan nomor kartu 0895-3868-96639 dan satu unit ponsel warna hitam dengan nomor kartu 0878-2039-3779 yang digunakan untuk bertransaksi meterai palsu.
"Kedua tersangka beserta barang bukti kini ditahan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok untuk kepentingan penyidikan," ujar dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)