Jakarta: Masyarakat Jakarta diminta tak melakukan takbir keliling menyambut Idulfitri 1441 Hijriah. Sebab seremoni itu melanggar kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk mencegah penyebaran virus korona (covid-19).
"PSBB di Jakarta ini masih berlaku tidak dikendorkan, masyarakat sudah harus tahu batasan apa yang tidak boleh di PSBB," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, 22 Mei 2020.
Dia yakin masyarakat Jakarta akan menaati permintaan itu. Sebab pihaknya belum menerima permintaan izin takbir keliling hingga saat ini.
"Kalau tetap ada yang takbir keliling kita akan halau mereka semua secara persuasif," ujar Yusri.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menyiapkan posko penjagaan mengantisipasi takbir keliling. Pos bakal ditempatkan di jalanan yang kerap dipakai takbir keliling.
Baca: Dishub DKI Antisipasi Mudik Lokal saat Idulfitri
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin menyebut pihaknya akan mengadang takbir keliling pada Sabtu malam, 23 Mei 2020. Warga yang kedapatan takbir keliling akan diminta pulang ke rumah masing-masing.
"Dibubarkan. Jadi sebagaimana imbauan pemerintah bahwa takbir keliling itu adalah salah satu kegiatan yang dilarang," ucap Arifin.
Jakarta: Masyarakat Jakarta diminta tak melakukan takbir keliling menyambut Idulfitri 1441 Hijriah. Sebab seremoni itu melanggar kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk mencegah penyebaran virus korona (covid-19).
"PSBB di Jakarta ini masih berlaku tidak dikendorkan, masyarakat sudah harus tahu batasan apa yang tidak boleh di PSBB," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, 22 Mei 2020.
Dia yakin masyarakat Jakarta akan menaati permintaan itu. Sebab pihaknya belum menerima permintaan izin takbir keliling hingga saat ini.
"Kalau tetap ada yang takbir keliling kita akan halau mereka semua secara persuasif," ujar Yusri.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menyiapkan posko penjagaan mengantisipasi takbir keliling. Pos bakal ditempatkan di jalanan yang kerap dipakai takbir keliling.
Baca: Dishub DKI Antisipasi Mudik Lokal saat Idulfitri
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin menyebut pihaknya akan mengadang takbir keliling pada Sabtu malam, 23 Mei 2020. Warga yang kedapatan takbir keliling akan diminta pulang ke rumah masing-masing.
"Dibubarkan. Jadi sebagaimana imbauan pemerintah bahwa takbir keliling itu adalah salah satu kegiatan yang dilarang," ucap Arifin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)