Sudin Nakertrans-E Jakarta Pusat menyidak perkantoran. Medcom.id/Christian
Sudin Nakertrans-E Jakarta Pusat menyidak perkantoran. Medcom.id/Christian

Sejumlah Perkantoran di Jakpus Kedapatan Melanggar Aturan PPKM Level 1

Christian • 04 November 2021 15:57
Jakarta: Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Energi (Sudin Nakertrans-E) Jakarta Pusat menginspeksi mendadak (sidak) sejumlah perkantoran di wilayah Tanah Abang. Sejumlah perkantoran didapati belum memenuhi aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1 di DKI Jakarta.
 
"Kami masih dapati perusahaan yang masuk pegawainya lebih dari 75 persen dan belum ada scan barcode PeduliLindungi. Ada juga yang sudah memenuhi aturan yang telah ditetapkan pemerintah," kata Kepala Seksi Pengawasan Ketenagakerjaan Sudin Nakertrans-E Jakarta Pusat, Kartika Lubis, di sela sidak, kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis, 4 November 2021.
 
Pihaknya langsung meminta perusahaan memulangkan sebagian karyawan. Sementara itu, pengelola gedung yang belum menyediakan scan barcode PeduliLindungi diberikan terguran tertulis.

"Kita tadi minta kepada pimpinan mereka untuk memulangkan para pegawainya dan mereka mengikutinya. Sedangkan pengelola gedung kita berikan teguran tertulis," tutur dia.
 
Pengelola gedung, Christine, mengeklaim pihaknya sudah mengurus pembuatan scan barcode PeduliLindungi. Namun, belum selesai dibuat.
 
"Sudah satu bulan kita ajukan pembuatan tapi belum jadi juga sampai sekarang. Kalau para pegawai yang ada di dalam lebih dari 75 persen, itu hanyalah karyawan yang singgah sebentar saja," kilah dia.
 
Baca: Anies Keluarkan Aturan Terkait Pelonggaran PPKM Level 1
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan