Jakarta: Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) mengancam mencabut izin usaha perusahaan jika memecat karyawan yang melaporkan pelanggaran pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. Pemerintah Provinsi (Pemprov) tak akan menoleransi tindakan tersebut.
"Nanti kami beri sanksi perusahaannya. Tinggal milih saja perusahaan mau pecat karyawannya atau malah kita cabut izin usahanya," kata Ariza Patria di Balai Kota Jakarta, Selasa, 6 Juli 2021.
Namun demikian, Ariza mengatakan Pempov telah mengantisipasi hal itu dengan merahasiakan identitas pelapor sebagai jaminan keamanan. Dia menekankan hanya sektor usaha esensial dan kritikal serta unsur pemerintahan yang diperbolehkan beroperasi selama PPKM darurat.
Baca: Anies Murka Lihat Kantor Properti Masih Beroperasi
"Jadi yang paling baik bagi kita sekarang, mari kita sukseskan program PPKM darurat, patuhi, taati semua ketentuan yang ada. Semua warga kita minta berada di rumah karena rumah adalah tempat terbaik. Kemudian laksanakan prokes secara disiplin dan bertanggung jawab," jelas Ariza.
Riza juga mengimbau pemilik dan pelaku usaha tidak kucing-kucingan beroperasi. Semua pihak diminta membantu memutuskan penularan covid-19 selama PPKM darurat di Pulau Jawa dan Bali sejak 3-20 Juli 2021.
Semua sektor usaha diminta meniadakan kegiatan di kantor atau work from office (WFO). Pengecualian hanya diberikan kepada sektor esensial (50 persen WFO) dan kritikal (100 persen WFO) serta unsur pemerintahan dengan catatan menerapkan protokol kesehatan ketat.
Sektor esensial, yakni komunikasi dan teknologi informasi; keuangan dan perbankan; pasar modal; sistem pembayaran; perhotelan nonpenanganan karantina covid-19; dan industri orientasi ekspor.
Sektor kritikal meliputi energi; kesehatan; keamanan; logistik dan transportasi; industri makanan, minuman dan penunjang; petrokimia; semen; objek vital nasional; penanganan bencana; proyek strategis nasional; konstruksi; utilitas dasar (listrik & air); dan industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.
Pemprov DKI Jakarta memberlakukan sanksi pada para pelanggar PPKM darurat. Hal ini mulai dari penutupan tiga hari, sanksi administratif, hingga pencabutan izin usaha.
Jakarta: Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) mengancam mencabut izin usaha perusahaan jika memecat karyawan yang melaporkan pelanggaran pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (
PPKM) darurat. Pemerintah Provinsi (Pemprov) tak akan menoleransi tindakan tersebut.
"Nanti kami beri sanksi perusahaannya. Tinggal milih saja perusahaan mau pecat karyawannya atau malah kita cabut izin usahanya," kata Ariza Patria di Balai Kota Jakarta, Selasa, 6 Juli 2021.
Namun demikian, Ariza mengatakan Pempov telah mengantisipasi hal itu dengan merahasiakan identitas pelapor sebagai jaminan keamanan. Dia menekankan hanya sektor usaha esensial dan kritikal serta unsur pemerintahan yang diperbolehkan beroperasi selama PPKM darurat.
Baca:
Anies Murka Lihat Kantor Properti Masih Beroperasi
"Jadi yang paling baik bagi kita sekarang, mari kita sukseskan program PPKM darurat, patuhi, taati semua ketentuan yang ada. Semua warga kita minta berada di rumah karena rumah adalah tempat terbaik. Kemudian laksanakan prokes secara disiplin dan bertanggung jawab," jelas Ariza.
Riza juga mengimbau pemilik dan pelaku usaha tidak kucing-kucingan beroperasi. Semua pihak diminta membantu memutuskan penularan
covid-19 selama PPKM darurat di Pulau Jawa dan Bali sejak 3-20 Juli 2021.
Semua sektor usaha diminta meniadakan kegiatan di kantor atau
work from office (WFO). Pengecualian hanya diberikan kepada sektor esensial (50 persen WFO) dan kritikal (100 persen WFO) serta unsur pemerintahan dengan catatan menerapkan protokol kesehatan ketat.
Sektor esensial, yakni komunikasi dan teknologi informasi; keuangan dan perbankan; pasar modal; sistem pembayaran; perhotelan nonpenanganan karantina covid-19; dan industri orientasi ekspor.
Sektor kritikal meliputi energi; kesehatan; keamanan; logistik dan transportasi; industri makanan, minuman dan penunjang; petrokimia; semen; objek vital nasional; penanganan bencana; proyek strategis nasional; konstruksi; utilitas dasar (listrik & air); dan industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.
Pemprov DKI Jakarta memberlakukan sanksi pada para pelanggar PPKM darurat. Hal ini mulai dari penutupan tiga hari, sanksi administratif, hingga pencabutan izin usaha.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)