Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Denda Pelanggaran Prokes di Jakarta Terkumpul Rp3,3 Juta

Theofilus Ifan Sucipto • 05 September 2021 22:01
Jakarta: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menggencarkan razia penerapan protokol kesehatan (prokes). Sanksi tegas berupa denda diberikan kepada individu hingga tempat usaha yang tidak menjalankan prokes.
 
"Laporan harian pada 4 September 2021, pukul 18.00 WIB, total denda sebesar Rp3.300.000," tulis data Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Minggu, 5 September 2021.
 
Satpol PP menindak beragam pelanggaran, seperti pelanggaran penggunaan masker, restoran, perkantoran, dan tempat usaha. Sanksi paling ringan berupa kerja sosial dan paling berat pencabutan izin usaha.
 
“Harapannya masyarakat dapat lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan,” tulis data itu.

Baca: Pemerintah Pastikan Pembayaran Insentif Nakes Cepat dan Tepat Sasaran
 
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan seluruh perangkat pemerintah meningkatkan pengawasan prokes di tengah masyarakat. Apalagi, kasus covid-19 terus bertambah.
 
“Percuma kita membuat sebuah kebijakan tetapi di bawah tidak berjalan,” kata Jokowi di Jakarta Pusat, Jumat, 25 Juni 2021.
 
Salah satu meningkatkan pengawasan prokes dengan menggelar sidak. Jokowi mengatakan sidak untuk memastikan prokes dan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro berlangsung baik. Kepala Negara memerintahkan kepala daerah memastikan PPKM mikro di wilayahnya berlangsung maksimal.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan