"Rapat pengumuman masa akhir jabatan gubernur dan wagub," ujar Wakil Ketua DPRD Rani Maulani kepada Medcom.id, Selasa, 13 September 2022.
Rani menekankan rapat tersebut bukan untuk mengumumukan pemberhentian jabatan Anies dan Ariza. Sebab, DPRD tidak memiliki kewenangan membehentikan.
Politikus Partai Gerindra itu menjelaskan rapat pengumuman berakhirnya masa jabatan Anies dan Ariza pada hari ini sesuai dengan aturan. "Sesuai aturan harus diumumkan 30 hari sebelum masa tugas berakhir di 16 Oktober (2022)," ucapnya.
Baca: 3 Nama PJ Gubernur DKI Diyakini Muncul pada Selasa 13 September |
Sementara itu, agenda rapat paripurna pengumuman berakhirnya masa jabata Anies dan Ariza tertuang dalam surat nomor 922/TG.03.00, ditandatangani Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi.
Pras sapaan akrabnya mengundang jajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI hingga wali kota untuk hadir. "Pelaksanan rapat pukul 10.00 WIB, tempat ruang rapat paripurna DPRD Provinsi DKI Jakarta Jalan Kebon Sirih Nomor 18 Jakarta Pusat," tulis surat tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id