medcom.id, Jakarta: Polda Metro Jaya masih mendalami proses penyidikan terhadap penyedia layanan jasa Uber Taxi. Pengurus dan pengemudi Uber Taxi telah dimintai keterangan.
"Kasus Uber Taxi masih proses penyidikan, beberapa saksi sudah diperiksa untuk diminta keterangan, pengemudi dan pengurusnya. Hampir 11 saksi diperiksa saat ini, dari pihak Uber, Organda, Dinas Perhubungan juga kami minta keterangan " kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol M Iqbal kepada wartawan, Senin (22/6/2015).
Pengelola Uber Taxi dijerat Pasal 378 tentang penipuan, perbuatan menyebarkan atau melakukan hal-hal bohong.
"Mereka beroperasi tidak sesuai regulasi yang ada. Itu yang dipersangkakan sementara oleh penyidik. Penyidik masih mengumpulkan alat bukti, keterangan saksi, petunjuk, dan keterangan ahli dari berbagai pihak apakah pasal yang dikenakan itu kuat," jelas Iqbal.
Penyidik sedang melakukan penyidikan mendalam mengenai sopir atau pihak Uber Taxi yang melakukan penipuan. “Kalau kita bicara barang, siapa saja pengambil keputusannya, penyidik sedang mengumpulkan saksi-saksi. Belum ada yang menjadi tersangka dalam kasus ini," katanya.
Ia mengungkapkan, saat ini Dishub DKI Jakarta sudah melakukan penertiban. Menurut Undang-undang Lalu Lintas, Uber Taxi menyalahi aturan regulasi karena tidak memiliki izin operasional.
medcom.id, Jakarta: Polda Metro Jaya masih mendalami proses penyidikan terhadap penyedia layanan jasa Uber Taxi. Pengurus dan pengemudi Uber Taxi telah dimintai keterangan.
"Kasus Uber Taxi masih proses penyidikan, beberapa saksi sudah diperiksa untuk diminta keterangan, pengemudi dan pengurusnya. Hampir 11 saksi diperiksa saat ini, dari pihak Uber, Organda, Dinas Perhubungan juga kami minta keterangan " kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol M Iqbal kepada wartawan, Senin (22/6/2015).
Pengelola Uber Taxi dijerat Pasal 378 tentang penipuan, perbuatan menyebarkan atau melakukan hal-hal bohong.
"Mereka beroperasi tidak sesuai regulasi yang ada. Itu yang dipersangkakan sementara oleh penyidik. Penyidik masih mengumpulkan alat bukti, keterangan saksi, petunjuk, dan keterangan ahli dari berbagai pihak apakah pasal yang dikenakan itu kuat," jelas Iqbal.
Penyidik sedang melakukan penyidikan mendalam mengenai sopir atau pihak Uber Taxi yang melakukan penipuan. “Kalau kita bicara barang, siapa saja pengambil keputusannya, penyidik sedang mengumpulkan saksi-saksi. Belum ada yang menjadi tersangka dalam kasus ini," katanya.
Ia mengungkapkan, saat ini Dishub DKI Jakarta sudah melakukan penertiban. Menurut Undang-undang Lalu Lintas, Uber Taxi menyalahi aturan regulasi karena tidak memiliki izin operasional.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(FZN)